Jeratan Pil Setan Anak Biduan

Round-Up

Jeratan Pil Setan Anak Biduan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 15 Mar 2023 07:15 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Jejak RD (15), pelajar SMP di Purwakarta akhirnya terendus polisi. Di usianya masih belia, ia nekat menjadi seorang bandar obat-obatan terlarang yang dikategorikan narkotika.

RD pun diciduk pada Minggu (12/3/2023) di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Belakangan statusnya juga terungkap yang merupakan anak penyanyi dangdut kondang era 90-an, Lilis Karlina.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. Ia sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar usia dewasa. Tak hanya itu, RD bahkan sudah menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasaranny ada pelajar dan usia dewasa," katanya.

Dari hasil proses pemeriksaan, terungkap jika RD punya orang suruhan yang membantunya mengedarkan narkoba. Dalam sehari, RD bisa mengantongi uang jutaan rupiah dari penjualan obat-obatan terlarang itu.

ADVERTISEMENT

"Keterangan anak yang kita wawancara, minimal satu hari Rp 700 ribu. Tapi rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hari, pernah Rp 3 juta per hari. Setiap hari ada perputaran uang," ujar AKBP Edwar Zulkarnain dalam wawancara secara daring dilansir dari detikHOT, Selasa (14/3/2023).

Kemudian, RD juga disebut telah menggunakan narkoba sejak usia 13 tahun. Lalu pada usia 14 tahun anak Lilis Karlina itu sudah jadi pengedar narkoba. Kini di usia 15 tahun RD sudah menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.

"Sejak usia 13 tahun anak ini mengkonsumsi obat-obatan, 14 tahun dia sudah jadi pengedar sampai 15 tahun sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Edwar Zulkarnain.

Menurut Edward, alasan RD menggunakan obat-obatan terlarang itu untuk mencari ketenangan dan kenyamanan. Selain itu, RD juga mengaku mendapat untung dari penjualan narkoba yang besar mulai Rp 700 ribu sampai Rp 3 juta.

"Motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan, motif sebagai pengedar motif ekonomi, karena dia mendapat keuntungan besar. Sehari anak itu mendapat keuntungan Rp 700 ribu rata-rata, satu jutaan malah pernah Rp 3 jutaan itu yang jadi motifnya," ujarnya.

Kepada polisi, RD mengaku saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba tak ada satupun anggota keluarganya yang tahu. Lilis Karlina disebut baru tahu mengenai hal itu setelah RD dibekuk polisi.

"Jadi menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," jelasnya.

"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua," lanjutnya.

Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Selain dia, polisi juga membekuk pelaku lain berinisial I (26) yang merupakan bandar sabu.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan I, dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads