Band Radja mendapat ancaman pembunuhan saat manggung di Malaysia. Polisi telah menangkap dua pria terkait kasus ini.
Dikutip dari detikNews yang melansir The Star, Senin (13/3/32023), dua pria ditangkap di wilayah Johor Baru pada Minggu (12/3/2023) waktu setempat.
Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat menuturkan kedua tersangka yang ditangkap berusia 37 tahun dan 48 tahun. Identitas keduanya tidak diungkap ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pada 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan pasal 14 Undang-undang Pidana Ringan tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina," jelas Kamarul dalam pernyataannya.
Salah satu pelaku yang ditangkap dilaporkan seorang warga negara asing (WNA). Namun asal kewarganegaraannya tidak disebutkan.
"Penyelidikan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan warga lokal dan satu lainnya merupakan warga negara asing," tuturnya.
Dia juga mengimbau anggota masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus itu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.