Marak Fenomena Kejahatan Libatkan Anak di Sukabumi, Ini Kata Psikolog

Marak Fenomena Kejahatan Libatkan Anak di Sukabumi, Ini Kata Psikolog

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 10 Mar 2023 21:00 WIB
poster
Ilustrasi kejahatan anak (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Aksi kejahatan anak marak terjadi di Kabupaten Sukabumi, mulai dari sekedar perundungan hingga kriminal berat menghilangkan nyawa orang lain. Lalu apa kata psikolog anak terkait fenomena ini?

Dikdik Hardy, tenaga ahli psikologi pada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi mengatakan banyak hal yang mengakibatkan anak-anak ini bisa berhadapan dengan hukum.

"Pada dasarnya, ini yang unik mereka yang berada dalam fase remaja termasuk pelaku ini punya dorongan energi yang besar yang kalau tidak tersalurkan itu pasti efeknya ke hal yang negatif. Yang harus diantisipasi menghilangkan kesempatan munculnya potensi agresif, harus ada wadah, jadi wadah itu bagaimana remaja ini terhindar dari aktivitas negatif, kemudian energi yang besar ini bisa disalurkan ke wadah yang sifatnya positif," kata Dikdik, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikdik mencontohkan anak mengikuti kegiatan beladiri yang lebih banyak atau memiliki unsur seni. Hal itu diyakini Dikdik bisa mengontrol keagresifan anak.

"Misalnya paling sederhana ada anak potensi agresinya besar, sebetulnya itu bisa masuk ke wadah dalam bentuk olahraga beladiri, tapi beladirinya disarankan menggunakan seni misalnya pencak silat. Artinya agresinya itu tidak harus memukul, beda sama pencak silat yang ada seninya, itu yang bisa mengontrol agresi anak keluar," ujar Dikdik.

ADVERTISEMENT

Dikdik yang banyak terlibat langsung dalam persoalan anak berhadapan dengan hukum itu juga menjelaskan korban maupun pelaku dalam kasus yang melibatkan anak adalah sama-sama korban karena usianya yang masih di bawah umur. Penanganan psikologis tidak hanya kepada korban tapi juga pelakunya.

"Biasanya itu kami memberikan layanan pada semua anak baik itu korban maupun pelaku, nah walaupun mereka harus mendapatkan konsekuensi secara hukum tapi tetap proses hukumnya proses yang lebih layak anak, kemudian misalnya mereka mungkin diupayakan untuk tidak masuk ke rumah tahanan bersatu dengan orang dewasa misalnya itu perlakukan khusus misalnya dan memang lebih banyak fungsi pembinaan bukan fungsi hukuman atau punishment, jadi yang kita harapkan ini jadi bahan syok terapi bagi mereka dan ini merubah prilaku bagi mereka karena kedepannya masih panjang mereka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus kejahatan melibatkan anak di Kabupaten Sukabumi terbilang cukup tinggi, kasusnya pun beragam mulai dari perundungan (bullying), penganiayaan bahkan pembunuhan. Pihak kepolisian sendiri melakukan langkah hukum yang disesuaikan dengan aturan soal perlindungan anak.

Sejak Januari hingga awal Maret ini tercatat sebanyak 5 kasus dengan jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebanyak 19 orang. Rentang usia mereka antara 13 hingga 14 tahun.

"Kalau untuk kekerasan terhadap anak korbannya selama tiga bulan ini di tahun 2023 sebanyak lima kasus. Jumlah ABH 19 orang dengan rentang usia 13 sampai 14 tahun, terakhir kasus kematian yang viral (pembunuhan anak SD) yang mengakibatkan (korban) meninggal dunia," kata Iptu Bayu Sunarti, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sukabumi kepada detikJabar, Jumat (10/3/2023).

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads