Status perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer disetop oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sekadar diketahui, Eliezer diberi perlindungan lantaran statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam perkara yang menyeret Ferdy Sambo tersebut, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Saat ini Eliezer menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan perlindungan tersebut dilakukan LPSK selepas Eliezer diwawancara dalam program Rosi di Kompas TV. Sesi wawancara tersebut menyoroti sikap Eliezer yang dianggap jujur dan membantu proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul LPSK Setop Perlindungan untuk Richard Eliezer!. Baca berita selengkapnya di sini.
(bbp/bbp)