Polres Sukabumi menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait maraknya kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. Pertemuan digelar bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), KPAI Kabupaten Sukabumi, P2TP2A, dan Balai Pemasyarakat atau Bapas, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan perwakilan sekolah.
"Hari ini kami berkoordinasi bagaimana kami semua mencoba merancang, mendiskusikan dan mencari apa langkah yang akan dilanjutkan ke depan, terkait dengan anak berhadapan dengan hukum, apakah anak itu sebagai korban, ataupun anak sebagai pelaku," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Jumat (10/3/2023).
Kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah tewasnya Randi Maulana, pelajar kelas VI Sekolah Dasar (SD) Sirnagalih. Pada kasus itu belasan anak diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak hasil atau notulen diskusi yang bisa kami carikan di sini solusinya dan beberapa langkah ke depan yang akan kita lakukan bersama yang sebelumnya mungkin sudah ada, tapi belum optimal berdampak. Di sini komitmen kami semua akan lebih berkolaborasi sehingga tugas dan wewenang dari masing masing stakeholder terkait ini bisa lebih optimal," jelas Maruly.
"Bisa lebih berguna dalam rangka mencari solusi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, tidak hanya dalam hal setelah kejadian. Tetapi juga ke pendekatan dan pencegahan, harapannya kami semua tadi bertekad apa yang katanya Kabupaten Sukabumi itu kabupaten yang layak anak," sambungnya.
Usai melakukan pertemuan, sejumlah pihak kemudian melakukan deklarasi sekaligus menandatangani komitmen yang berisi beberapa poin. Berikut isi deklarasinya.
1. Berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak, tanpa membedakan suku, agama, ras dan
2. Memberikan dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana, dalam menyelenggarakan perlindungan anak.
3. Menjamin perlindungan pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
4. Mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak
5. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia, dan tingkat kecerdasan anak.
"Harapan kami setelah kordinasi bersama ini kami semua akan lebih optimal dalam melaksanakan semua dalam tugas bagaimana mewujudkan rencana aksi yang telah kami susun tadi dan mencoba membahas hal-hal yang menjadi celah untuk mengisi kekurangan kekurangan ke depan, terakhir dari kami semua dan seluruh stekeholder dan undangan terkait menyampaikan salam menolak kekerasan terhadap anak," paparnya.