Polres Cimahi mengamankan 50 kendaraan roda dua hasil curian dari tangan para pelaku selama pelaksanaan Operasi Jaran selama sepekan. Warga yang kehilangan motor, bisa cek segera.
Sementara pelaku pencurian kendaraan dan pencurian dengan kekerasan yang diamankan sebanyak 22 orang. Empat orang di antaranya merupakan residivis dan dua orang lainnya merupakan geng motor.
"Satreskrim Polres Cimahi ini mengamankan 50 unit roda dua selama operasi jaran. Mengamankan pelaku sebanyak 22 orang," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldi juga menyampaikan kabar baik bagi warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kehilangan motor bisa mengecek di antara 50 motor yang berhasil diamankan tersebut lalu mengambil lagi motornya.
"Jadi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mengecek motornya apakah ada di antara 50 motor ini atau tidak. Kalau ada silakan ambil ke Polres Cimahi, gratis," kata Aldi.
Namun pihaknya bakal menggesek nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut. Setelah itu informasinya akan dibagikan di media sosial sehingga bisa dicek oleh pemiliknya.
"Tapi saya mohon waktu 2 atau 3 hari ini karena akan digesek dulu nomor rangka dan mesinnya sebelum diumumkan ke publik. Nanti akan diinformasikan juga nomor kontak yang bisa dihubungi," tutur Aldi.
Aldi mengatakan syarat pengambilan motor tersebut yakni membawa surat-surat kepemilikan kendaraan yang lengkap. Nanti akan dicocokkan oleh petugas di Polres Cimahi sebelum dibawa pulang.
"Jadi silakan ambil dengan syarat membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB dan STNK. Semuanya gratis ya," ujar Aldi.
(dir/dir)