Komplotan Pencuri Asal Lampung Sasar Lansia Purwakarta, Ini Modusnya

Komplotan Pencuri Asal Lampung Sasar Lansia Purwakarta, Ini Modusnya

Dian Firmansyah - detikJabar
Kamis, 09 Mar 2023 13:30 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap seorang pelaku aksi pencurian dan kekerasan asal Bandar Lampung.
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap seorang pelaku aksi pencurian dan kekerasan asal Bandar Lampung. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap seorang pelaku aksi pencurian dan kekerasan asal Bandar Lampung. Ia ditangkap di kediamannya di wilayah Lampung oleh Satreskrim Polres Purwakarta dibantu Dirkrimum Polda Jabar.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yang berjumlah 3 orang berkeliling mencari korban dengan usia lebih dari 50 tahun dan berpura-pura menanyakan rumah kosong yang bisa disewa.

"Para pelaku ini mengincar korban yang berusia lebih dari 50 tahun. Korban dibawa masuk ke dalam mobil pelaku dan akhirnya dianiaya dan dipaksa memberikan uang beserta kartu ATM milik korban berikut PIN nya," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (09/03/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini juga mengakhiri aksi kejahatan pelaku yang sudah beraksi serupa di 20 TKP wilayah Jawa barat termasuk dua kali di Kabupaten Purwakarta bersama dua pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pelaku itu adalah Suyanto alias Yanto (46) warga Desa Gunungsulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Pelaku bersama kedua rekannya tersebut sengaja berangkat dari Lampung dengan menggunakan mobil sewaan untuk melakukan pencurian di Wilayah Pulau Jawa khususnya di wilayah Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 lalu, korban mengendarai sepeda motor dari arah Sadang menuju rumah melalui Jalan Veteran, kemudian diberhentikan oleh salah seorang dari 3 pelaku yang menggunakan mobil dan bertanya perihal rumah kosong.

"Ketika korban menjawab pertanyaan tersebut di dekat pintu mobil kemudian ditarik dan didorong ke dalam mobil kemudian disekap serta ditutup muka bagian mata korban," katanya.

Saat korban sudah berada di dalam mobil, lanjut dia, para pelaku merampas barang-barang milik korban seperti uang tunai sebesar Rp. 3.500.000, handphone korban dan kartu ATM BRI milik korban.

"Korban dipaksa memberikan nomor pin ATM BRI miliknya. Kerena korban enggan memberikan pin tersebut kemudian salah satu pelaku mengintimidasi korban dengan cara memukul, menginjak serta menjepit korban. Korban yang tak berdaya akhirnya memberikan pin tersebut," beber Edwar.

Setelah mendapatkan pin ATM BRI milik korban, selanjutnya para pelaku menggasak uang tunai dan melakukan transfer uang milik korban ke salah rekening salah satu pelaku sebesar Rp 70 juta rupiah.

"Usai berhasil menggasak uang korban, kemudian korban diturunkan oleh para pelaku diwilayah Tol Cipali KM 74, Kabupaten Purwakarta," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Satu orang sebagai ketua tim, satu orang lainya sebagai sopir, memanggil korban, mengajak ngobrol korban dan melakukan transaksi dan satu orang lagi bertugas mengawasi situasi sekitar dan menjaga korban agar tidak melakukan perlawanan saat berada dalam mobil. Pelaku yang ditangkap ini merupakan ketua tim.

Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver dan sebuah Handphone merek Oppo A57 milik pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara," Tegas AKBP Edwar Zulkarnain.

(yum/yum)


Hide Ads