Daftar Istilah dalam Persidangan Pidana dan Perdata

Daftar Istilah dalam Persidangan Pidana dan Perdata

Kevin Alfarizky - detikJabar
Jumat, 10 Mar 2023 05:00 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi Sidang Vonis (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Persidangan merupakan proses pengadilan untuk menyelesaikan perkara hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Persidangan bertujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan atas kasus yang diajukan.

Dalam persidangan terdapat beberapa pihak yang terlibat, seperti penggugat, tergugat, hakim, dan pengacara yang mewakili setiap pihak. Persidangan dimulai dengan didaftarkannya suatu perkara di mana penggugat mengajukan permohonan atau surat gugatan kepada pengadilan. Setelahnya, dilakukan persidangan yang terdiri dari beberapa tahapan.

Tujuan dari persidangan adalah menyelesaikan suatu kasus secara adil dan sesuai dengan hukum, sehingga semua pihak yang terlibat dapat menerima keputusan yang diambil oleh pengadilan. Mengutip dari beberapa sumber, berikut adalah istilah dalam pengadilan pidana dan perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah dalam Pengadilan Pidana dan Perdata

Istilah Pengadilan Perdata

Pengadilan perdata merupakan pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum perdata atau hukum privat, atau hukum yang mengatur antara individu dengan badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya seperti sengketa hak milik, utang piutang, warisan, perceraian dan lainnya.

1. Putusan

Keputusan atau kebijakan hakim terhadap perkara di pengadilan.

ADVERTISEMENT

2. Kasasi

Upaya untuk mengajukan kasus ke Mahkamah Agung jika pihak yang kalah tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan banding.

3. Gugatan

Surat yang berisi permintaan penggugat untuk memperoleh keadilan di pengadilan.

4. Kuasa hukum

Pengacara atau orang yang ditunjuk untuk mewakili pihak dalam persidangan.

5. Hakim

Pejabat yang bertugas memutuskan perkara di pengadilan dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan dalam persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

6. Penggugat

Pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya yang dirugikan atau dilanggar oleh pihak lain.

7. Tergugat

Pihak yang didakwa atau dituduh melakukan tindakan yang merugikan penggugat.

8. Sidang

Pertemuan antara hakim, penggugat, tergugat, dan kuasa hukum untuk membahas perkara yang diajukan di pengadilan.

9. Jawaban

Surat yang berisi tanggapan dari tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.

10. Banding

Upaya untuk mengajukan kasus ke pengadilan tingkat lebih tinggi jika pihak yang kalah tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan pertama.

Istilah Pengadilan Pidana

Sedangkan pengadilan pidana adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara terkait hukum pidana atau hukum yang mengatur tindak kriminal dan pelanggaran pidana. Contohnya pidana pencurian, pembunuhan, narkotika, penganiayaan dan sebagainya.

1. Vonis

Putusan atau keputusan akhir yang dikeluarkan oleh hakim terhadap terdakwa setelah persidangan selesai.

2. Dakwaan

Surat yang berisi tuduhan atau dakwaan terhadap terdakwa atas dugaan pelanggaran hukum pidana.

3. Pembelaan

Argumen atau alasan yang diajukan oleh pengacara terdakwa dalam persidangan untuk membela terdakwa.

4. Barang bukti

Benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.

5. Tuntutan

Tuntutan dalam surat tuntutan di buat penuntut umum untuk di ajukan setelah pemeriksaan di persidangan dinyatakan selesai yang berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa.

6. Alat bukti

Alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

7. Penjara

Penjara di kenakan pada pelaku kejahatan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu antara 1 hari hingga 20 tahun berturut turut serta di kenakan kewajiban kerja tertentu dalam masa hukuman.

Itulah istilah-istilah dalam persidangan, semoga membantu.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads