Belasan orang pelajar SMP digelandang tim gabungan Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi usai peristiwa berdarah yang menewaskan Randi Maulana, pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dari belasan anak tersebut, tiga di antaranya resmi berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebelumnya polisi mengatakan ketiga anak tersebut memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya terhadap korban.
"Peran masing-masing ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 pembonceng dari eksekutor, dan ABH 3 yang menyediakan alat," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Minggu (5/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruly menceritakan, usai melakukan aksinya pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti. Mereka melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan karet.
"Dari pendalaman setelah melakukan aksinya, ABH 1 bersama ABH 2 sempat melarikan diri dan kawan-kawannya yang lain juga berpencar bersembunyi di antara perkebunan karet," kata Maruly.
"ABH 1 sempat menyembunyikan senjata tajam sebagai alat untuk melakukan penganiayaan dan berhasil ditemukan barang buktinya oleh penyidik, untuk para ABH saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik gabungan, yaitu di Satreskrim Polres Sukabumi dan akan dilakukan proses-proses tahapan," sambung dia.
Tahapan yang dimaksud Kapolres Maruly adalah yang diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk beberapa ABH ini dterapkan pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Senjata tajam itu disediakan oleh ABH 3, ini kita sedang dalami apakah memang sudah berulang ataupun baru sekali ini, penanganannya kita sesuaikan dengan UU nomor 35 tahun 2014 dimana dalam hal ini anak yang berhadapan dengan hukum memang harus sifatnya tertutup penangananya," tutur Maruly.
Yang menarik dari barang bukti yang diperlihatkan kepolisian, ada sebuah bantal yang menurut polisi merupakan alat tempat menyembunyikan celurit usai menghabisi korban.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan alat senjata tajam jenis cerulit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban, bantal guling.Bantal guling ini tempat ABH 1 menyembunyikan alat sajamnya pada saat melarikan diri. Untuk senjata tajam ini sementara kita sesuaikan dari pemeriksaan saksi saksi yang merupakan alat mengeksekusi," pungkasnya.
(sya/mso)