ASP (22), warga Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diamankan polisi. Ia diduga kedapatan mencuri lima buah bandul mesin milik sebuah pabrik di Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana memaparkan, pelaku diamankan di PT. Kwalram Unit II Cimanggung, Sumedang pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
Saat itu, sambung Dedi, pelaku yang mengendarai sepeda motor memasuki area pabrik melalui gerbang depan. Lalu kemudian, pelaku pun langsung menuju ke gudang Ballpress pada sekitar pukul 21.30 WIB,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa sepengetahuan pelaku, kemudian ia (pelaku) pun diikuti oleh satpam pabrik yang sedang berjaga pada sekitar pukul 22.10 WIB," terang Dedi.
Tidak lama berselang, kata Dedi, pelaku pun kemudian berniat meninggalkan pabrik. Namun oleh Satpam, saat itu langsung diberhentikan.
"Saat diperiksa oleh satpam, ditemukan barang bukti berupa lima buah bandul mesin RWO di dalam tas milik pelaku, kemudian satpam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggung," terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Cimanggung pun langsung bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Cimanggung.
Baca juga: Nikmatnya Makan Durian Langsung dari Kebun |
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian. Barang hasil curiannya itu rencananya akan dijual kembali.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(mso/mso)