Pria di Karawang Bonyok Usai Kepergok Curi Aluminium

Pria di Karawang Bonyok Usai Kepergok Curi Aluminium

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 01 Mar 2023 13:19 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi Pencurian (Foto: Edi Wahyono)
Karawang -

Seorang pria di Karawang babak belur diamuk massa. Pria berinisial DS (37) ini diamuk warga usai aksinya mencuri puluhan lempengan aluminium kepergok warga.

DS melakukan aksinya di gudang bengkel las yang beralamat di Perumahan Klari Regency, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (28/2).

"Pelaku datang ke lokasi kejadian mengambil barang berupa lempengan aluminium, yang disimpan di dalam gudang dengan cara masuk melalui pintu depan gudang yang dikunci, dia masuk dengan cara merusak kunci gudang," ujar Hidayat kepada detikJabar, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelaku tak berlangsung lama. Dia kemudian dipergoki pemilik gudang. Saat itu, pelaku sedang menata lempengan aluminium yang hendak dicurinya.

"Pada saat korban mau masuk ke dalam gudang bengkel dia kaget pintunya sudah terbuka, dan melihat seorang laki-laki (pelaku), di dalam gudang tersebut, di dalam gudang pelaku sudah menata material berupa aluminium yang dicuri di dalam gudang," kata dia.

ADVERTISEMENT

Saat dipergoki pemilik, pelaku kemudian menyimpan lagi lempengan aluminium yang hendak dicurinya. Sang pemilik lantas menanyakan maksud pelaku masuk ke dalam gudangnya.

"Pelaku ditanyai apa maksud kedatangannya, mau mencuri yah, begitu. Tapi pelaku gak mengaku, tak berselang lama warga lain berdatangan dan langsung memukuli pelaku. Setelah itu baru mengaku," paparnya.

Pelaku mengaku hendak mencuri barang berupa dua buah material lempengan aluminium seberat 30 kilogram. Nilai harga mencapai Rp 5 juta.

"Atas kejadian tersebut korban hampir mengalami kerugian Rp 5 juta dari total barang yang hendak dicuri pelaku, saat petugas kepolisian datang pelaku sempat diamankan dan korban diminta membuat laporan," ucap Hidayat.

Kendati demikian, kasus tersebut kini telah diselesaikan secara restorative justice, melalui musyawarah kekeluargaan, antara pihak korban dan pelaku.

"Kasusnya sudah selesai, karena pihak pelaku dan korban telah menempuh cara restorative justice," ungkapnya.




(dir/dir)


Hide Ads