Pihak kepolisian terus memburu pengendara motor di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tunggangannya memakai knalpot bising. Ratusan pengendara motor ditindak.
Pihak kepolisian melakukan razia motor berknalpot bising itu di Jalan Raya Lembang. Sebab jalur itu jadi favorit dilintasi pemotor yang hendak kebut-kebutan.
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan penindakan terhadap motor berknalpot bising atau knalpot brong itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir kami kembali menindak 127 pemotor berknalpot bising. Kendaraan semuanya kami bawa ke Polres. Sejak awal Januari sampai sekarang sudah lebih dari 350 knalpot yang disita," ujar Sudirianto saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Sudirianto mengatakan pengendara motor yang terjaring razia langsung dikenakan sanksi tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan kendaraannya diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke Mapolres Cimahi.
"Awalnya kalau kendaraan berknalpot bising hanya ditilang secara ETLE saja, namun mereka tidak kapok. Sehingga sekarang kendaraannya kami angkut juga," ucap Sudirianto.
Jika ingin mengambil kendaraannya lagi, kata Sudirianto, pengendara tersebut harus membawa knalpot standar bawaan pabrik.
"Kemudian menunjukkan surat-surat kendaraannya dan izin mengemudi, mengganti knalpot brong atau bisingnya dengan knalpot standar," kata Sudirianto.
Beberapa waktu lalu, pihaknya bahkan sempat menyisir langsung ke sejumlah penjual knalpot brong di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Mereka diimbau tidak menjual knalpot brong terutama pada pelajar.
"Kami sudah menyisir beberapa tempat, salah satunya di Pasar Citeureup dan ini yang paling banyak. Mereka mendapat knalpot brong ini dari luar kota kemudian dijual di sini. Harganya memang murah, mulai dari Rp100 ribu," tutur Sudirianto.
(dir/dir)