Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.
Sebelum hukumannya diperberat PT Bandung, Doni Salmanan sudah terlebih dahulu divonis 4 tahun penjara oleh PN Bale Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan banding karena vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai perjalanan kasus Doni Salmanan hingga hukumannya dilipatgandakan:
Jadi Tersangka di Bareskrim
Kedok Doni Salmanan sebagai Crazy Rich palsu terbongkar oleh polisi. Doni lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option dengan modus trading melalui platform Quotex pada 15 Maret 2022. Ia diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perjalanan Doni Salmanan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka berawal dari laporan sejumlah pihak yang dirugikan setelah menginvestasikan uangnya pada platform Quotex yang berafiliasi dengan Doni Salmanan. Doni terseret kasus tersebut usai Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri lalu melakukan gelar perkara terkait aplikasi Binomo dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim dan Doni resmi menjadi tersangkanya.
Aset Doni Salmanan Rp 64 Miliar Disita
Setelah menahan Doni, aset miliaran miliknya juga disita Bareskrim Polri. Barang bukti itu beragam. Ada kendaraan, pakaian hingga uang tunai.
Polisi saat itu masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading ini. Aset yang disita sebagai barang bukti mencapai 97 item dengan nilai Rp 64 miliar.
Adapun barang bukti yang disita dari Doni di antaranya uang tunai Rp 3,3 M, 2 unit rumah, 18 Motor berbagai merek termasuk motor sport dan 6 Mobil berbagai merek termasuk Porsche hingga Lamborghini. Kemudian akun e-Mail dan Media Sosial, 27 dokumen, 20 alat elektronik serta 22 Jenis pakaian berbagai merek.
Dilimpahkan Bareskrim ke Bandung
Setelah berkas perkaranya rampung, Doni Salmanan lalu dilimpahkan ke Bandung. Ia lalu ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Demi memuluskan aksinya, Doni disebut melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex. Modusnya dengan cara menyebarkan konten video yang isinya seolah Doni mendapat keuntungan besar.
Selama menjalankan modus tersebut,DoniSalmanan mendapat keuntungan Rp 3 miliar per bulan.Doni diketahui menjadiafiliator selama beberapa tahun yang diperkirakan mendapat penghasilan total hingga Rp 40 miliar.
(ral/mso)