Polisi meringkus sindikat pencurian sepeda motor di Indramayu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sarung sebagai penutup wajah.
Sindikat tersebut terdiri dari empat orang, Keempatnya yakni BND (24) dan SGY (26) yang berperan sebagai eksekutor, dan dua penadah ini JHR (44) dan MKN (35). Sindikat pencurian sepeda motor itu ditangkap polisi di tempat berbeda.
"Mereka ini sudah sering ya dari antara si pelaku BND dengan jaringan penadah dan penadah itu juga punya jaringan dan inisial penadah itu JHR dan MKN, mereka juga sudah sering menjual belikan motor hasil Curanmor," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, kedua pelaku BND dan SGY sebagai eksekutor melakukan hunter ke sejumlah wilayah secara acak. Sepeda motor yang terparkir di halaman atau sisi rumah jadi kesempatan pelaku untuk beraksi.
Dengan membawa kunci T, biasanya pelaku melancarkan aksi pada malam hari. Pelaku eksekutor juga tak jarang membawa sarung sebagai penutup wajah ketika beraksi.
"Iya jadi menggunakan alat-alat untuk menutup wajahnya salah satunya sarung, dan menurut dari keterangannya memang sarung itu digunakan untuk menutup wajahnya pada saat melakukan aksi. Kejadian seringnya malam hari," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku eksekutor mengaku telah melakukan aksinya di 10 tempat di Wilayah Kabupaten Indramayu. Serta, residivis sindikat curanmor itu pun 2 kali melancarkan aksi di Kabupaten Subang.
"Saya kembangkan karena kami menilai ini salah satu sindikat yang cukup luas juga. Iya residivis," kata Fahri.
Tidak berhenti disitu, para eksekutor pun bekerjasama dengan 2 pelaku JHR (44) dan MKN (35) yang juga warga Kecamatan Krangkeng, Indramayu. Dua pelaku ini bertugas membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
"Setelah itu baru dijual ke penadah dengan kisaran harga kurang lebih Rp3 juta. Dan pada penadah pun menjual lagi dengan orang lain sampai mendapat keuntungan Rp500 ribu sampai satu juta rupiah," kata Fahri menjelaskan aksi para sindikat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah magnet dan Kunci T, Sarung dan 4 unit sepeda motor. Serta bukti rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun dan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 sampai 7 tahun.
"Ya mudah-mudahan dengan upaya represif dengan menggalakkan Satkamling mudah-mudahan untuk jumlah kejadian C3 ini berkurang," pungkasnya.
(dir/dir)