Terungkapnya dugaan penganiayaan itu atas laporan ibu korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan AF terhadap anaknya. Korban kerap disiksa hingga mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya.
"Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang kasar. Pada akhirnya pelapor pun memutuskan untuk pergi meninggalkan tersangka. Lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke pihak kepolisian. Sekarang sudah kami amankan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2/2023).
Kapolres menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban ketika korban buang air kecil di celana. Korban juga sering tidak menjawab pertanyaan tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.
"Tersangka dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api gas ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar," ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan ibu korban baru kenal dengan tersangka melalui media sosial dan bertemu pada Desember 2022 dan menikah secara agama. Status keduanya merupakan janda dan duda serta sama-sama memiliki anak. Mereka memutuskan untuk tinggal di wilayah Banjarsari.
"Setelah kami dalami, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban atau anak ini sebanyak lebih dari 5 kali. Itu rentang waktu dari bulan Desember sampai dengan Februari," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa gagang sapu dan sandal yang dipakai untuk menyiksa korban. Penganiayaan itu dilakukan di rumah kontrakannya ketika ibu korban tidak ada. Tersangka sehari-harinya menjadi pemetik kelapa.
Terkait kondisi korban, saat ini sudah dalam penanganan. Terutama untuk kondisi psikologis korban pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan terapi.
"Secara fisik memang masih sakit. Sekarang masih trauma. Karena asalnya dari Purwakarta, ibu dan korban kembali pulang ke sana," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasar 76c Juncto pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya. (yum/yum)