Beli 500 Butir Tramadol Via Online, Pemuda Sukabumi Diringkus Polisi

Beli 500 Butir Tramadol Via Online, Pemuda Sukabumi Diringkus Polisi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 16 Feb 2023 01:15 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (Foto: iStock)
Sukabumi -

VA (27) pemuda asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi karena kedapatan membeli ratusan obat tramadol secara daring. Diketahui, obat itu masih dalam kardus paket berwarna coklat.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, mulanya ia mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik VA. Kemudian, pihaknya berhasil menangkap basah VA di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi. Tak tanggung-tanggung, jumlah obat yang pelaku beli secara daring itu mencapai 500 butir.

"Alhamdulilah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir," kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu marketplace untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," sambungnya.

VA lantas digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti 500 butir obat keras jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam. "Tentunya pengungkapan ini bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin, yang tentunya sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi," kata dia.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

"Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads