Ferdy Sambo Divonis Mati, Moeldoko: Harapan Masyarakat Terpenuhi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Moeldoko: Harapan Masyarakat Terpenuhi

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 15 Feb 2023 14:50 WIB
Kepala KSP Moeldoko di Lembang
Kepala KSP Moeldoko di Lembang (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis pidana mati dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

Menanggapi vonis terhadap Ferdy Sambo, Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko menyebut majelis hakim sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

"Tanggapan saya hakim sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Harapan masyarakat sudah terpenuhi," ujar Moeldoko saat ditemui di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko menekankan vonis terhadap mantan Kadiv Propam itu sesuai dengan harapan masyarakat tanpa menyinggung lebih jauh adanya kemungkinan eksekusi mati bisa batal merujuk pada KUHP yang baru.

"Saya tidak melihat sampai jauh ke situ, tapi yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu saya pikir sudah sesuai," kata Moeldoko.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang turut mendampingi Moeldoko juga ikut bersuara soal vonis terhadap Ferdy Sambo.

Ia menyebut keputusan hakim menjatuhkan pidana mati itu tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Meskipun terdakwa punya hak-hak hukum yang dijamin regulasi.

"Mereka punya hak yang diatur regulasi, bisa mengajukan banding. Paling tidak, keputusan majelis hakim itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun," kata Ngabalin.

Soal Hukuman Mati Bisa Berubah

Sementara soal kemungkinan vonis pidana mati terhadap Sambo berubah mengacu pada KUHP baru, Ngabalin mengatakan hal itu juga tergantung upaya dari kuasa hukum terdakwa setelah kliennya dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim.

"Soal hukuman mati bisa berubah itu kan nanti kalau pengacara mengajukan banding maupun PK, sehingga hak-haknya tetap ada. Jadi ya biasa saja, nggak perlu ada yang kecil hati, menuduh lain-lain," kata Ngabalin.

"Jadi kan tidak bisa dijatuhi hukuman mati oleh hakim lalu hari ini atau besok langsung ditembak mati. Kan perlu waktu, mungkin 10 tahun," tambahnya.

Vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo juga menjadi peringatan bagi anggota polisi di tanah air sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki nama baik institusi.

"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi teman-teman yang ada di Polri," kata Ngabalin.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads