Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak kasasi Tatan Pria Sudjana. MA melipatgandakan vonis kepada eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jabar tersebut.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Perkara dengan nomor 84/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg itu diketok pada 7 Februari 2023 dengan lama memutus 12 hari.
"Tolak terdakwa, tolak perbaikan JPU pidana 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Suhadi sebagaimana dikutip detikJabar dari situs resmi MA, Jumat (10/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tatan Pria Sudjana juga dituntut untuk ganti rugi Rp.861.728.159 subsider 2 tahun penjara.
Sekadar diketahui, PN Bandung memvonis Tatan Pria Sudjana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tatan dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jabar tahun 2019 sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan. Vonis tersebut dibacakan hakim di PN Bandung pada Rabu 11 Mei 2022.
Hukuman kepada eks Ketua Kadin Jabar ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun bui. Atas vonis yang diberikan hakim PN Bandung, Tatan Pria Sudjana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dalam perkara ini, diketahui Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Namun, hakim PN Bandung menyatakan Tatan Pria Sudjana tak menikmati keuntungan materiel dari dana hibah tersebut. Menurut hakim, Tatan Pria Sudjana justru menikmati keuntungan imateriel berupa dapat menyelesaikan visi misinya sebagai ketua Kadin Jabar.
Hakim mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Menurut hakim, berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, kerugian negara atas perbuatan Tatan Pria Sudjana yakni sebesar Rp 388 juta.
(wip/bbn)