Dua korbannya yakni AH (10) dan AMN (12). Nahas AH akhirnya meninggal dunia akibat, sedangkan AMN masih selamat namun dengan luka di sekujur tubuh. Saat ini si cikal sedang dirawat di RS Sartika Asih.
Tersangka diketahui menyiksa dua buah hatinya itu di rumah kontrakan mereka, di Jalan Pesantren, RT 07/RW 07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka Ade Bogel terancam hukuman mati akibat perbuatan keji terhadap dua buah hatinya tersebut.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 80 Ayat 2, 3, dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 340 dan atau 338 dan atau 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHPidana.
"Diancam dengan pidana penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Aldi mengatakan tersangka Ade sampai hati menganiaya kedua buah hatinya itu lantaran kesal karena AH dan AMN mengambil uang tersangka.
"Untuk motif awal yang kami dapat adalah orangtua atau si tersangka Ade ini kesal karena menurutnya korban mengambil uang tanpa izin," ujar Aldi.
Baca juga: Aksi Horor Ayah Aniaya Mati Anak di Cimahi |
Berdasarkan penuturan tersangka, kata Aldi, kedua korban mengambil uang senilai Rp450 ribu. Uang itu kemudian digunakan kedua korban untuk jajan dan sebagian lagi dibagikan pada teman-temannya.
"Akhirnya tersangka ini emosi dan marah sehingga menganiaya korban yang mengakibatkan satu meninggal dunia dan satu luka-luka," ujar Aldi. (mso/mso)