Acungkan Samurai-Curi Motor, 5 Remaja di Indramayu Ditangkap Polisi

Acungkan Samurai-Curi Motor, 5 Remaja di Indramayu Ditangkap Polisi

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Selasa, 07 Feb 2023 16:31 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor kepada korban.
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor kepada korban (Foto: Sudedi Rusmadi/detikJabar).
Indramayu -

Sebanyak 5 remaja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi. Para tersangka yang masih berusia belasan tahun ini berurusan dengan polisi setelah menodongkan celurit hingga samurai dan mengambil sepeda motor di jalanan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa kelima tersangka SZ (17) AKM (15) dan SPY (15) melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di sekitar jalan TPA Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa (10/1) lalu. Aksi ketiga pelaku juga dibantu oleh dua tersangka lainnya ADR dan ABS.

"Kami mendapat informasi bahwa korban SM dan dua temannya. Selasa (10/1) telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti sepeda motor milik korban," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Selasa (7/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menjelaskan, para tersangka membagi tugas dan peran ketika memburu calon korban. Di lokasi kejadian, tiga tersangka SZ (17) AKM (15) dan SPY (15) menodongkan senjata tajam celurit dan samurai kepada korban. Karena takut, tiga remaja perempuan itu berhenti dan turun dari sepeda motor yang ditumpanginya.

Sementara itu, ketika tiga tersangka sedang beraksi, tersangka ABR dan ABS dengan menggunakan sepeda motor mengawasi untuk memastikan aksi ketiga temannya bisa berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

"Pada saat kejadian posisi mereka ada di Panyindangan Kulon, jadi kalau tidak berhasil tim kedua lah yang akan melakukan aksinya jadi ada tim 1 dan 2. Mereka betul-betul melakukan perencanaan terhadap aksinya itu," kata Fahri.

Sepeda motor Nmax hitam milik korban kemudian dijual oleh tersangka SZ dengan menggunakan akun Facebook. Para tersangka mendapat untung sekitar Rp4 juta daru penjualan barang bukti tersebut. Kemudian mereka bagi merata dan digunakan untuk membeli aksesoris motor yang mereka pakai.

"Para tersangka masih usia belasan tahun dari 15 sampai 17 tahun. Ada yang masih pelajar. Menurut pengakuan, tersangka baru melakukan aksi tersebut," jelas Fahri.

Berbekal laporan korban, pada Selasa (31/1) lalu Satreskrim Polres Indramayu akhirnya menangkap kelima tersangka. Bahkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah celurit, sebilah golok dan samurai bergagang plastik yang digunakan tersangka ketika mengancam korban. Serta 3 unit sepeda motor milik korban dan pelaku.

Sementara, salah satu korban menceritakan bahwa ketika hendak mengantar teman pada pukul 23.00 WIB, ia berbonceng tiga melintas jalan Pecuk, Kecamatan Sindang yang situasinya sepi. Kemudian, korban dihentikan oleh tiga orang pelaku memakai jaket hitam sambil menodongkan celurit dan samurai.

"Iya dipepet dan diancam disuruh menyerahkan sepeda motor. Waktu itu mau mengantar teman," kata Halimah (19).

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Fahri.

(mso/mso)


Hide Ads