Budiono dan Jumadi sepertinya sudah dibutakan oleh dendam yang membara. Keduanya nekat menghabisi nyawa Kuswanto, lansia asal Langensari, Kota Banjar hanya gara-gara urusan asmara.
Aksi nekat keduanya ini terungkap setelah mayat Kuswanto ditemukan dalam kondisi tertutup lumpur di sawah yang dekat dari rumahnya, Sabtu (4/2/2023). Polisi kemudian turun tangan dan menangkap kedua pelaku yang ternyata masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan motif atau latar belakang pembunuhan itu terjadi karena urusan dendam. Berawal dari pelaku Budiono yang merasa sakit hati lantaran dimarahi Kuswanto saat mengutarakan niatnya yang ingin mempersunting anak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lantas tak menerima pinangan tersebut. Pasalnya, pelaku ini merupakan paman dari anaknya. Korban juga sempat mengusir pelaku dari tempat tinggalnya karena masih terikat hubungan keluarga.
"Latar belakang dari pembunuhan ini adalah dendam, bahwa pelaku pernah dimarahin oleh korban karena pelaku memiliki niat untuk menikahi anak korban. Sehingga korban memarahi pelaku dan sempat korban mengusir pelaku B dari tempat tinggal karena mereka semua masih bersaudara," kata Bayu, Senin (6/2/2023).
Tak terima dimarahi korban, Budiono mengadu kepada kakaknya, Jumadi. Si kakak juga merasa sakit hati karena adiknya sudah kena getahnya yang meluncur dari mulut korban. Dari situ, keduanya pun mulai merencakan aksi pembunuhan terhadap Kuswanto.
Mulanya, Budiono dan Jumadi berencana membunuh korban pada Oktober-November 2022. Namun karena kondisi tidak memungkinkan, aksi nekat tersebut harus mereka batalkan.
Rencana eksekusi terhadap Kuswanto itu kemudian dirubah pada 28 Januari 2023. Untuk menutupi aksi biadabnya, mereka membuat skenario seolah-olah korban dirampok terlebih dahulu sebelum dihabisi. Kedua pelaku dari awal memang mengincar harta korban untuk bisa dimiliki.
Sampai akhirnya, eksekusi kemudian dilakukan pada Jumat (3/2/2023) malam. Jumadi menjadi eksekutornya dengan cara membuntuti korban yang saat itu sedang mencari keong di sawah sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah kondisinya mendukung, Jumadi langsung memukul bagian kepala dan leher korban menggunakan kayu dari arah belakang. Tak sampai di situ, ia juga membenamkan kepala korban ke lumpur sawah sampai korban meninggal dunia.
"Setelah dipukul pakai kayu, korban masih bernapas. Pelaku J kemudian membenamkan kepala korban sampai meninggal dunia. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum, terdapat luka bekas pukulan di bagian kepala dan sebelah telinga. Di saluran pernapasan juga ditemukan cairan dan lumpur," jelasnya.
Skenario perampokan pun dibatalkan, pelaku Jumadi lalu menutupi jasad korban dengan lumpur sawah. Sampai akhirnya ditemukan oleh warga yang mencari korban karena tak kunjung pulang saat mencari keong.
Hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk sebagian lumpur yang tercecer di rerumputan mengarah ke rumah seorang tersangka. Setelah diinterogasi, pelaku tidak dapat mengelak dan dilakukan penangkapan.
"Pelaku mencoba kabur, kami berikan tindakan tegas terukur. Pelaku yang mengeksekusi adalah J merupakan kakak kandung B. Untuk otak pembunuhan masih didalami karena mereka berdua bersepakat melakukan pembunuhan," ungkap Bayu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340, pasal 338 dan pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana, mulai dari 20 tahun, 15 tahun dan seumur hidup penjara.
(ral/mso)