Asmara dan Dendam Motif Kakak-Adik Bunuh Lansia Tertutup Lumpur

Asmara dan Dendam Motif Kakak-Adik Bunuh Lansia Tertutup Lumpur

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 06 Feb 2023 14:53 WIB
Tampang adik-kakak pembunuh lansia di Langensari, Kota Banjar di Mapolres Banjar, Senin (6/2/2023)
Tampang adik-kakak pembunuh lansia di Langensari, Kota Banjar di Mapolres Banjar, Senin (6/2/2023) (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Banjar -

Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Kuswanto (56) lansia yang mayatnya tertutup lumpur kurang dari 24 jam. Dua pelaku Budiono dan Jumadi berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Langensari, Kota Banjar Jawa Barat.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan motif atau latar belakang pembunuhan itu karena dendam dan warisan. Pelaku Budiono sakit hati karena dimarahi korban saat hendak menikahi anaknya. Padahal mereka masih keluarga, dimana anak korban adalah keponakan dari pelaku Budiono.

Setelah dimarahi, kemudian pelaku Budiono bercerita kepada Jumadi yang merupakan kakaknya. Sama-sama merasa sakit hati, keduanya merencanakan pembunuhan terhadap korban, sekaligus untuk merebut warisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Latar belakang dari pembunuhan ini adalah dendam, bahwa pelaku pernah dimarahin oleh korban karena pelaku memiliki niat untuk menikahi anak korban. Sehingga korban memarahi pelaku dan sempat korban mengusir pelaku B dari tempat tinggal karena mereka semua masih bersaudara," ujar Kapolres Banjar.

Pembunuhan tersebut sudah direncanakan pada bulan Oktober-November 2022 namun tidak dilakukan karena kondisi tidak memungkinkan. Pada 28 Januari 2023, dua pelaku yang merupakan kakak beradik kembali merencanakan pembunuhan. Bahkan membuat skenario dengan modus perampokan.

ADVERTISEMENT

Pada Jumat (3/2/2023) malam, pelaku membuntuti korban yang sedang mencari keong di sawah. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku Jumadi langsung mengeksekusi korban dengan memukul bagian kepala dan bagian leher dengan menggunakan kayu. Tak sampai disitu, pelaku kemudian membenamkan kepala korban ke lumpur sawah sampai tewas.

"Setelah dipukul pakai kayu, korban masih bernapas. Pelaku J kemudian membenamkan kepala korban sampai meninggal dunia. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum, terdapat luka bekas pukulan di bagian kepala dan sebelah telinga. Di saluran pernapasan juga ditemukan cairan dan lumpur," jelas Kapolres.

Skenario perampokan pun dibatalkan, pelaku Jumadi lalu menutupi jasad korban dengan lumpur sawah. Sampai akhirnya ditemukan oleh warga yang mencari korban karena tak kunjung pulang saat mencari keong.

Hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk sebagian lumpur yang tercecer di rerumputan mengarah ke rumah seorang tersangka. Setelah diinterogasi, pelaku tidak dapat mengelak dan dilakukan penangkapan.

"Pelaku mencoba kabur, kami berikan tindakan tegas terukur. Pelaku yang mengeksekusi adalah J merupakan kakak kandung B. Untuk otak pembunuhan masih didalami karena mereka berdua bersepakat melakukan pembunuhan," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340, pasal 338 dan pasal 55 dengan ancaman pidana, 20 tahun, 15 tahun dan seumur hidup.

(yum/yum)


Hide Ads