Berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Jumat (20/1) lalu, sudah dinyatakan lengkap. Kasus tersebut segera naik ke meja hijau.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas itu sudah diberikan kepada Kejaksaan Cianjur, Rabu (1/2) lalu.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Ibrahim kepada wartawan via pesan singkat, Jumat (3/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim mengungkapkan perkara kecelakaan lalu lintas ini, sudah ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada Hari Rabu, tanggal 1 Februari (dilimpahkan)," ujar Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, untuk rekonstruksi tidak akan dilakukan, karena materi penyidikan sudah dinyatakan cukup.
"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya, sudah sesuai," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menahan sopir Mobil Audi A6 Sugeng Guruh Gautama Legiman. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(wip/mso)