Kisah pilu dialami seorang wanita asal Batujaya, Kabupaten Karawang. Dia diperkosa puluhan kali oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun hingga hamil dan memiliki seorang anak. Kini pelaku berinisial R ditangkap polisi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan selama tujuh tahun sejak korban berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan.
"Persetubuhan itu dilakukan sejak korban berusia 14 tahun atau masih sekolah SMP, hingga lulus SMA dan kemudian melahirkan bayi pada bulan Oktober 2022," ujar Wirdhanto, dalam sesi wawancara di Mapolres Karawang, Jumat (3/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yaitu mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti keinginan pelaku.
"Pelaku mengancam bahwa ibu korban atau istri nya sendiri akan dilukai jika korban tidak mau menuruti. Korban yang ketakutan akhirnya menurut," kata dia.
"Ketika pelaku dan istrinya pindah ke Jakarta Utara, korban ini masih dikontrakan di Batujaya. Di situ kesempatan pelaku untuk menyetubuhi anaknya makin menjadi, pelaku bilang ke istrinya untuk menjenguk dan ngasih uang anaknya. Ternyata di kontrakan pelaku menyetubuhi anaknya," katanya.
Wirdhanto menjelaskan pelaku memaksa korban untuk melampiaskan aksi bejatnya selama puluhan kali. Korban kini mengalami trauma dan sedang dalam perawatan.
"Korban saat ini menderita gangguan psikologis, mengalami trauma mendalam, saat ini korban juga melahirkan bayi laki-laki yang tengah dirawat oleh pihak Dinas Sosial," ucap Wirdhanto.
Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ungkapnya.