Tilap Dana Desa Rp588 Juta, Eks Kades di Sumedang Jadi Tersangka

Tilap Dana Desa Rp588 Juta, Eks Kades di Sumedang Jadi Tersangka

Nur Azis - detikJabar
Rabu, 01 Feb 2023 23:50 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Sumedang - Mantan Kepala Desa Sundamekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, berinisial SH ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi anggaran dana desa senilai Rp558 juta pada 2019.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang Inal Sainal Saiful menjelaskan, Kejaksaan Negeri Sumedang sudah menerima pelimpahan tersangka berinisial SH dari Tim Penyidik Tipikor Polres Sumedang pada Selasa (31/1/2023).

"Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang maka perkara tersebut di P21," terang Inal dalam siaran rilis yang diterima detikJabar, Rabu (1/2/2023).

Inal menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SH ditetapkan tersangka setelah adanya temuan penggunaan uang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) di luar aturan dan perencanaan yang sebelumnya sudah ditetapkan.

"Jadi tersangka ini menggunakan uang anggaran desa itu di luar prosedur atau aturan sebagaimana perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya," paparnya.

Tercatat dalam Peraturan Desa Sundamekar Nomor 2 tahun 2019 tentang APB-Des tahun anggaran 2019 dan peraturan Desa Sundamekar Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019, Desa Sunda mekar mengalami perubahan dana dari Rp1.472.294.000,00 menjadi Rp1.489.294.000,00. Namun hasil audit investigasi dari inspektorat Kabupaten Sumedang, terdapat kerugian negara sekitar Rp558 juta pada tahun anggaran tersebut.

SH saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari sejak 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023 di Lapas Kelas IIB Sumedang sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang hal yang sama. Atau kedua, Pasal 8 Junto Pasal 18 tentang hal yang sama juga.

"Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian disidangkan setelah mendapat penetapan dari majelis hakim," katanya. (iqk/iqk)



Hide Ads