Majelis hakim menyita uang hingga aset milik terdakwa kasus robot trading DNA Pro. Hakim menilai barang bukti yang diajukan ke persidangan merupakan hasil tindak pidana.
Dalam kasus ini ada 10 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mereka yakni Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Richard Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian. Mereka sudah divonis dengan hukuman beragam dari 2 hingga 4 tahun bui.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ada barang bukti dengan nomor 222 sampai 303 dan 362 diketahui merupakan aset yang didapat para terdakwa dari tindak pidana kasus DNA Pro. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil dari lelang tersebut dikembalikan pada para korban melalui asosiasi," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/1/2023).
Selain barang bukti tersebut, hakim juga menyita barang bukti nomor 304 hingga nomor 361. Adapun barang bukti tersebut merupakan uang hasil dari tindak pidana DNA Pro.
"Nomor 304 sampai 361 merupakan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan pada para korban secara proporsional melalui asosiasi," kata Hera.
Dalam kasus ini, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jika denda tidak dibayar masa tahanan ditambah satu tahun.
Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Try Sutrisno divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Jika denda tidak dibayar masa tahanan ditambah satu tahun. Jika denda tidak dibayar masa tahanan ditambah enam bulan.
Stefanus Richard Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar masa tahanan ditambah enam bulan.
(wip/dir)