6 Fakta Penangkapan Pembunuh Wanita Telanjang di Sukabumi

6 Fakta Penangkapan Pembunuh Wanita Telanjang di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 01 Feb 2023 06:45 WIB
Polisi  menangkap pemerkosa dan pembunuh wanita di Kota Sukabumi
Polisi menangkap pemerkosa dan pembunuh wanita di Kota Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

R alias E (38) hanya bisa tertunduk lesu di Mapolres Kota Sukabumi. Ia dibekuk atas aksi kejamnya yang telah membunuh dan memperkosa seorang wanita berinisial CPL (24), hingga ditemukan tewas telanjang di Sungai Cipelang, Sukabumi.

Berikut rangkuman detikJabar mengenai 6 fakta penangkapan R usai membunuh CPL yang ditemukan tewas telanjang di Sungai Cipelang:

Terekam CCTV

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari dari beberapa barang bukti berupa baju yang ditemukan di Jembatan Cipelang dan video CCTV. Kasus ini pun berhasil diungkap dalam 4 hari saat mayat korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

"Proses penyidikan telah berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam kurun waktu 4 hari kami dapat mengungkap kejadian ini dan mengamankan tersangkanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun detikJabar, CPL ditemukan tewas tanpa busana pada Rabu (25/1) lalu. Dalam rekaman CCTV pukul 08.30 WIB di depan Kantor Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, korban terlihat menggunakan celana merah, baju putih dan jilbab oranye.

Kemudian pada pukul 09.33 WIB, CPL terekam CCTV berada di Jalan Jalur Lingkar Selatan bersama terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, pria berinisial R alias E (38). Akan tetapi, dalam rekaman tersebut korban sudah berganti pakaian dengan setelan hijau corak dan tak memakai jilbab.

Pelaku Sudah Berniat Setubuhi Korban

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pelaku dan korban bertemu di sebuah mini market. Menurutnya, pelaku sudah berniat untuk bersetubuh dengan alibi mengajak korban bermain. Terlebih, psikis korban dalam kondisi depresi.

"Terjadi pembicaraan dari pelaku ke korban memberikan sinyal untuk mengajak korban melakukan hubungan badan dengan kode yang disampaikan 'main yuk.' Karena kondisi korban depresi dijawab 'hayu.' Atas jawaban tersebut kemudian pelaku mengajak korban mengarah ke Sungai Cipelang," ungkapnya.

Baju Baru untuk Rayu Korban

Di perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok. Pelaku juga sempat mampir ke toko baju untuk membelikan pakaian baru korban karena kondisi cuaca saat itu sedang hujan gerimis.

"(Pelaku dan korban) mampir ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah (kehujanan). Baju yang dikenakan itu dibelikan oleh pelaku dan bagian dari strategi pelaku untuk membujuk rayu agar mau mengikuti keinginan pelaku," ungkapnya.

Dorong Korban ke Sungai Usai Ditolak Berhubungan Badan

Sesampainya di TKP, pelaku berhasil merayu korban dan terjadi hubungan badan antara kedua belah pihak sebanyak satu kali. Pelaku lantas meminta lagi kepada korban untuk memuaskan nafsu bejatnya namun korban menolak.

"Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pada saat korban berlari, pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke dalam sungai dan hanyut terbawa arus," ucapnya.

Korban Alami Depresi

Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada polisi, disebut jika korban dalam kondisi depresi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis.

"Pada saat itu korban dalam kondisi depresi bertemu dengan pelaku di salah satu Alfamart wilayah Jalur, dari situ terjadi pembicaraan dan pelaku memberikan sinyal untuk mengajak korban melakukan hubungan badan, kalimat ajakannya 'main yuk' karena kondisi korban depresi dinyatakan 'hayu," jelasnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Atas tindakan itu, pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun dan Pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun.

(ral/iqk)


Hide Ads