Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan wanita yang tewas telanjang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi. Pelaku ditangkap empat hari setelah mayat wanita itu ditemukan.
Pelaku berinisial R alias E (38) ditangkap pada Minggu (29/1) di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
"Proses penyidikan telah berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam kurun waktu 4 hari kami dapat mengungkap kejadian ini dan mengamankan tersangkanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mengatakan, kasus itu bermula ketika adanya penemuan mayat wanita telanjang di Sungai Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dari beberapa barang bukti berupa baju yang ditemukan di Jembatan Cipelang dan video CCTV.
Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada polisi, disebut jika korban dalam kondisi depresi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis.
"Pada saat itu korban dalam kondisi depresi bertemu dengan pelaku di salah satu Alfamart wilayah Jalur, dari situ terjadi pembicaraan dan pelaku memberikan sinyal untuk mengajak korban melakukan hubungan badan, kalimat ajakannya 'main yuk' karena kondisi korban depresi dinyatakan 'hayu," jelasnya.
Setelah mendengar jawaban tersebut, pelaku membawa korban ke Jembatan Cipelang. Dia juga sempat membeli rokok dan membelikan pakaian korban yang disebut sebagai strategi pelaku.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk berhubungan badan dengan korban. R lalu meminta berhubungan badan lagi namun korban menolak.
"Karena penolakan tersebut korban mendapatkan pukulan 1 kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke dalam sungai, hanyut terbawa arus," ungkap Zainal.
Atas tindakan itu, pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun dan Pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun.
(yum/yum)