Asmara dan Pengakuan 'Istri Polisi' yang Bikin Kompol D Dipatsus

Asmara dan Pengakuan 'Istri Polisi' yang Bikin Kompol D Dipatsus

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 31 Jan 2023 09:20 WIB
Nur, istri pemilik Sedan Audi A8.
Nur, istri pemilik Sedan Audi A8. (Foto: Syahdan Alamsyah)
Bandung -

Pengakuan Nur yang mengklaim sebagai 'istri polisi' dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19), kini menimbulkan konsekuensi yang panjang. Ucapan Nur menyeret pejabat menengah (Pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, yang kini harus diperiksa propam.

Dikutip dari detikNews, Kompol D diperiksa atas dugaan perselingkuhan setelah Nur mengaku sebagai istri keduanya. Nur sendiri merupakan penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo mengatakan, Kompol D saat ini sudah diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.

Hubungan Spesial Kompol D dan Nur

Menurut Trunoyudo, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

ADVERTISEMENT

Trunoyudo menambahkan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.

Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'stri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Kompol D Ditahan Usai Terkuak Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads