'Salam Tempel' Jadi Jurus Peredaran Narkoba di Sukabumi

'Salam Tempel' Jadi Jurus Peredaran Narkoba di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 30 Jan 2023 15:16 WIB
Ekspos kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi, Senin (30/1/2023).
Ekspos kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi, Senin (30/1/2023). (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 13 orang terkait peredaran narkotika dan obat-obatan di wilayah hukumnya. Modus klasik salam tempel terungkap dalam penindakan tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan dari 13 orang tersebut, 5 orang di antaranya terjerat kasus narkotika dan 8 orang tersangkut kasus obat keras terbatas (OKT).

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelakunya dua orang di Cibadak. Kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka narkotika jenis yang sama itu dengan tersangka dua orang di seputaran Parungkuda. Kemudian TKP terakhir tersangka satu orang di TKP sekitaran Warungkiara dan berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total keseluruhan 38,38 gram," kata Maruli didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Maruli, jika diuangkan, total keseluruhan sabu senilai Rp 46.600.000 dalam berbagai kemasan dan berat. "Dari para tersangka dilakukan penangkapan, kemudian diproses dengan ketentuan yang berlaku dari UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu pasal 114 dan 112," jelas Maruli.

Soal cara peredaran, Maruli mengatakan para pelaku dan pengguna menggunakan modus salam tempel. Polisi pun masih melakukan penelusuran lebih jauh untuk mengungkap kasus ini lebih dalam.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan dari para pelaku yang kita amankan memang masih di seputaran Sukabumi, namun kita masih mendalami dari tangan ke tangan ini siapa berikutnya dan terakhir masih dalam pengejaran kita dan akan kita terbitkan DPO. Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial, kemudian bertemu di satu tempat," ujar Maruli.

Tidak hanya seputar pengungkapan sabu, pengungkapan juga dilakukan terhadap narkotika jenis ganja. Lokasi penangkapan dan peredaran di wilayah Jampang Kulon.

Ekspos kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi, Senin (30/1/2023).Ekspos kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi, Senin (30/1/2023). Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

"Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing. Ada yang ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dalam kemasan kertas minyak. Kemasan ini diketeng dan diedarkan kepada warga yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009," beber Maruli.

Selain sabu dan ganja, Kapolres Maruli mendapat curhatan dari warga soal peredaran obat-obatan terbatas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ia kemudian memerintahkan Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, belasan ribu butir obat terbatas berhasil diamankan.

"Ini salah satu paling banyak curhatannya dari program Aa Dede Curhat, kita membuka forum yang pertama yang dicurhatkan itu soal knalpot brong yang sangat menggangu, kemudian kedua penyalahgunaan obat-obat yang dilarang untuk diedarkan dengan bebas," ungkap Maruli.

"Bahkan dari beberapa informasi curhatan yang kami terima, para pelaku berjualan obat kategori daftar G ini bukan di apotik dan toko sedia farmasi, melainkan di warung dan ketengan. Nah Alhamdulillah dari respons itu, terutama peredaran obat-obatan terlarang ini, Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap siapa saja dalang pengedar di Palabuhabratu dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka," sambung Maruli.

Obat-obatan itu didapati di TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, dengan barang bukti itu sebanyak 13.174 butir, senilai Rp 131.471.000.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads