Sugeng Guruh, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia ternyata baru sepekan menjadi sopir dari EN yang sempat mengaku sebagai istri anggota polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui Sugeng merupakan sopir dari saksi EN. Tersangka baru bekerja sekitar sepekan sebelum kejadian.
"Saudara S (Sugeng) yang bekerja baru sepekan sebagai sopir dari saksi EN," ujar Doni, Senin (30/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait narasi sopir membawa kendaraan masuk ke iring-iringan karena EN merupakan istri polisi, Doni mengungkapkan jika EN bukan merupakan istri dari anggota melainkan sebatas teman dan mengenal salah satu anggota polisi.
"EN ini bukan istri, tetapi teman dan kenal dengan salah satu anggota polisi. Tersangka ini berkeyakinan ikut dalam rangkaian, karena merasa PD majikannya kenal dia memberanikan diri untuk menempel ke pengawalan," kata Doni.
Di sisi lain, Sugeng, tersangka kasus kecelakaan, mengatakan dirinya sempat mendengar suara benturan saat kejadian kecelakaan. Dia pun melihat bagian mobil khawatir ada yang lecet.
"Saya baru bekerja sepekan, jadi saya berhenti untuk memeriksa kendaraan. Karena saya driver mobilnya dan harus ganti rugi kepada bos apabila ada kerusakan," kata dia saat melakukan jumpa pers sebelum ditetapkan tersangka belum lama ini.
Dia membantah telah melindas atau menabrak korban, sebab dirinya menghindar ketika korban oleng dan terjatuh.
"Saya melihat dari depan sepeda motor oleng kemudian saya menghindar. Kemudian mobil di belakang saya terus melaju," kata dia.
Terkait masuknya mobil Audi ke dalam iring-iringan, Sugeng mengaku dirinya mendapatkan izin dari suami bosnya.
"Saya masuk dalam iring-iringan bukan menerobos dan memaksa masuk. Itu sepengatahuan bapak suami ibu bos saya yang saya bawa. Dikeranakan ada pihak dari suami, saya mengira tidak ada lagi mobil. saya mengikuti dan mengetahui bapak yang di depan," pungkasnya.
(dir/dir)