Polisi menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus pelemparan batu ke bus Persis Solo. Ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Dilansir detikNews, lima pelaku ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang, dan dua lainnya yaitu HK dan GR ditangkap seusai melakukan pelemparan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan pelemparan bus itu dipicu dendam suporter Persita Tangerang.
"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita," ujar Faisal Febrianto dalam konferensi pers di kantornya, Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).
Faisal menuturkan 7 suporter Persita tersebut dendam usai sebelumnya ketika pertandingan tandang Persita Tangerang ke Solo, suporter Persis Solo melakukan sweeping. Jadi, ketika Persis Solo menyambangi Tangerang, para pelaku melakukan pembalasan dengan melakukan penyerangan.
"Karena pada waktu Persita main tandang ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter dari Persis Solo. Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus ofisial ataupun pemain Persis Solo," jelas Faisal.
Faisal menuturkan awalnya dua pelaku, MR (23) dan HK (19), bertemu untuk merencanakan pelemparan. Akibat pelemparan itu, kaca bus Persis Solo pecah dan satu orang ofisial Persis Solo terluka.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul ada 2 orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.
Faisal mengatakan pelemparan batu itu terjadi pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1). Suporter Persita itu melempar batu ke bus Persis Solo di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.
"Waktu kejadian (pelemparan batu) pukul 17.30 WIB (28/1) kurang lebih. TKP-nya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya di antrean pintu masuk tol," ujar Faisal.
Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.