Polisi meringkus tiga orang jambret yang beraksi di Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Para pelaku mengambil uang senilai Rp80 juta dari nasabah bank. Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (18/1/2023), sekitar pukul 10.00 WIB di Alun-alun Kabupaten, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku penjambretan yang menyasar seorang nasabah bank itu berjumlah empat orang. Tiga pelaku berinisial SN, AD dan R saat ini berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.
Ariek mengatakan kelompok ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya. Aksi penjambretan ini berawal saat korban yang merupakan warga Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon keluar dari bank dan dibuntuti para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di tempat sepi, tepatnya di sekitar Alun-alun Kebumen, Kota Cirebon para pelaku melakukan aksinya dengan cara merampas tas korban yang berisi uang senilai Rp80 juta.
"Jadi saat melakukan aksinya, para pelaku ini berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. SN berboncengan dengan AD, sementara R berboncengan dengan IR (buron). R dan IR ini yang mendekat ke Bank. Dan IR yang kemudian masuk ke Bank dan memantau nasabah yang mengambil uang," kata Ariek di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (27/1/2023).
"Setelah melihat ada nasabah Bank yang sedang mengambil uang, pelaku IR pun kemudian menghubungi rekan-rekannya yang telah menunggu di luar yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Bank. Kemudian saat korban berjalan di sekitar lapangan Kebumen di situ lah terjadi tindak pidana. Kebetulan situasi di lokasi itu sedang sepi," kata dia menambahkan.
Ariek mengatakan para pelaku ditangkap di Surabaya, para pelaku sendiri sempat menggunakan uang dari hasil kejahatan untuk membeli sejumlah barang. Beberapa di antaranya, yakni dua unit sepeda motor. "Pada tanggal 21 Januari atau tiga hari setelah kejadian, tiga pelaku berhasil ditangkap di Surabaya. Sementara satu pelaku masih buron," kata Ariek.
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak para pelaku pada bagian kaki. Hal ini dilakukan polisi karena para pelaku berusaha melawan saat akan ditangkap. "Pelaku berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, makanya kita lumpuhkan tiga-tiganya," kata dia.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni dua unit sepeda, empat unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya. Akibat dari perbuatan, para pelaku penjambretan ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.