'Kamar Khusus' 2 Napi Lapas Indramayu Si Pengendali Bisnis Narkoba

'Kamar Khusus' 2 Napi Lapas Indramayu Si Pengendali Bisnis Narkoba

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 27 Jan 2023 12:31 WIB
Tiga pengedar narkoba jaringan Lapas Indramayu/
3 Pengedar narkoba jaringan Lapas Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar).
Indramayu -

Bisnis narkoba dua narapidana dari balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu, Jawa Barat terendus polisi. Kedua napi berinisial AL dan R mendekam di 'kamar khusus' selama proses penyelidikan.

Dihubungi detikJabar, Kepala Lapas Indramayu Beni Hidayat membenarkan kedua narapidana tersebut sedang menjalani masa hukuman. Sebelumnya AL dan R tersandung kasus narkotika dan divonis penjara selama 6 tahun.

"AL berada di Lapas sejak Juli 2022, perkara 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, putusan 6 tahun. Sementara napi R, mulai ditahan 19 November 2020, ekspirasi 22 Juni 2026 vonis 6 tahun subsider 2 Bulan, perkara narkotika juga," kata Kalapas Indramayu Beni Hidayat, Jumat (27/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beni pastikan Lapas Indramayu berkomitmen dan bersinergi dengan para aparat penegak hukum. Terkait kasus pengendalian narkoba, pihak Lapas siap membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah adanya pengembangan itu, yang bersangkutan kita isolasi jadi tidak bisa berinteraksi dengan yang lain. Jadi pada intinya kita tidak mempersulit karena kita sinergi terutama dalam memberantas narkoba," papar Beni kepada detikJabar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Lapas Indramayu rutin melakukan pemeriksaan internal terlebih kepada dua narapidana tersebut. Hal itu menyangkut pertimbangan atas hak-haknya selama menjalani hukuman.

"Kita juga laksanakan pemeriksaan internal di sini untuk bagaimana pertimbangan nanti hak-hak dia untuk mendapat remisi maupun kebebasan bersyarat yang bersangkutan gitu kan. Itu akan jadi pertimbangan apa yang mereka lakukan di sini," tegas Beni.

Beni berharap, pengendalian barang haram tidak lagi terjadi dari dalam Lapas Indramayu."Kita membangun komitmen bersama untuk upaya P4GN, optimalisasi penggeledahan barang dan badan serta lingkungan lapas, dan optimalisasi pembinaan narapidana," pungkas Beni.

Diberitakan sebelumnya, MK, YS, dan SHD ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu. Mereka mengedarkan sabu dan ganja kering yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Indramayu.

Pengendalian narkoba dari dalam Lapas Indramayu terendus polisi ketika ada orang yang memesan narkoba melalui pesan media sosial Facebook. Setelah itu, dari dalam lapas, napi AL dan R mengerahkan pengedar via pesan singkat untuk mengirim sabu dan ganja kepada pemesan.

"Operatornya kendalinya itu dari Lapas namanya si AL dan R itu. Dua orang itu kemudian diarahkan ke Karawang. Tapi tidak menutup kemungkinan kan ada di Indramayu, dari pengakuan mereka saja barangnya ada di Indramayu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Kamis (26/1/2023).

Diungkapkan Otong, dua pengendali dalam Lapas Indramayu itu acapkali curi-curi kesempatan. Sebab, menurutnya tidak mungkin para pengendali bebas melakukan transaksi barang haram narkoba, apalagi hingga setahun lamanya.

"Operasi sudah satu tahun, kalau sekarang full dia, kalau habis belanja lagi, belanja lagi," jelas Otong.

Selama kurun waktu sekitar satu tahun itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28 paket sabu seberat 60,81 Gram. Serta satu paket ganja kering seberat 1,57 Gram.

"Ini barang bukti totalnya ya, tapi aslinya mungkin lebih dari itu karena kan sudah ada barang yang mereka jual," jelasnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru melakukan transaksi barang haram tersebut. Setiap kali transaksi, pengedar mendapat upah sekitar Rp 50.000.

"Kita dapat nomor handphone, terus kita hubungi nomor itu dan mulai transaksi," kata salah Seorang Pengedar.

Hingga saat ini, Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan secara intensif dan memeriksa sejumlah narapidana yang diduga jadi pengendali narkoba tersebut.

"Kita pastikan pihak Lapas akan membantu kita dalam proses penyelidikan nya," pungkas Otong.

(mso/mso)


Hide Ads