Sistem tempel masih dilakukan oleh para tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu. Sebulan pertama di tahun 2023 ini, Polisi meringkus 13 orang pengedar dan kurir narkoba berbagai jenis.
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap 8 orang pengedar sabu diantaranya 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 2 orang pengedar narkoba jenis ganja kering. Serta menangkap 3 orang pengedar obat keras terbatas.
"Dari Januari 2023, kami berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 13 tersangka terdiri 11 pria dan 2 wanita," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Kamis (26/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, pengedar/kurir bertransaksi dengan calon pembeli dengan menggunakan cara sistem tempel. Yaitu tersangka meletakkan barang pesanan di suatu tempat kemudian mengirim titik koordinat kepada pembeli melalui handphone.
"Mereka bertransaksi dengan cara berkomunikasi melalui handphone namun tidak bertatap muka secara langsung tetapi menggunakan sistem tempel. Ada juga melalui jasa pengiriman, oleh karena itu kita lakukan penyelidikan terhadap hal itu," jelas Fahri.
Secara detil, dari 10 kasus narkotika itu, polisi menyita 67,33 Gram narkoba jenis sabu, ganja kering sebanyak 25,67 Gram, dan obat keras terbatas sebanyak 3.472 butir berbagai merk.
"Kita juga amankan dari tersangka yaitu handphone 10 unit, sebuah timbangan digital, uang tunai dan beberapa unit sepeda motor," ujarnya.
Sementara, para pengedar narkoba ini menyasar pembeli berbagai kalangan dan usia. Rata-rata pembeli narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di beberapa Kecamatan di Indramayu itu berusia dewasa di atas 18 tahun.
"Kalau sabu dan ganja kering, pembelinya sudah dewasa. Anak-anak usia belasan tahun masih marak membeli obat keras itu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.
Para tersangka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) (2) dan atau pasal 114 ayat (1) (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai paling lama 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 ribu sampai 10 miliar rupiah.
Serta pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun.
(dir/dir)