Tragedi kematian anak berusia 12 tahun berinisial ZNH akibat pisau ayahnya, N (40), kini sudah disikapi pihak keluarga. Keluarga pun sepakat menganggap tragedi itu sebagai musibah dan tidak membawa kasus itu ke jalur hukum.
"Bahwa kejadian meninggal anaknya ZNH adalah musibah. Bahwa ibu kandung korban dan seluruh keluarga tidak akan membuat laporan polisi atau menuntut jalur hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (26/1/2023).
Ibrahim menjelaskan, ayah korban tidak mengetahui jika di tas itu berisikan pisau. Selain itu, pisau yang ada di dalam tas itu adalah pisau milik ibunya yang digunakan untuk berjualan rujak dan lotek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengamankan bapak kandung korban selanjutnya dibawa ke Polres, tujuan mengamankan sementara untuk antisipasi dan menghindari pergerakan-pergerakan dari lingkungan keluarga korban yang dapat menyebabkan keributan," ucapnya.
Pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada tetangga dan warga sekitar agar tidak terprovokasi. Ibu dan nenek korban juga sudah membuat surat pernyataan. Selain itu, ibu dan keluarga korban menolak visum atau autopsi terhadap korban. Pertimbangan lain, ayah korban adalah tulang punggung keluarga.
"N sebagai tulang punggung keluarga. Sehingga keluarga menolak untuk menempuh jalur hukum dan ingin memaafkan ayah korban," pungkasnya.
Korban meninggal dunia, Selasa (24/1) kemarin sekitar Pukul 14.45 WIB usai dilakukan perawatan selama lima hari di RSUD Gunung Djati, Cirebon.
(wip/mso)