Pasutri Cirebon Dibacok Usai Pergoki Adik Tiri Mencuri

Pasutri Cirebon Dibacok Usai Pergoki Adik Tiri Mencuri

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 24 Jan 2023 20:00 WIB
Pelaku pencurian dan pembacokan di CIrebon saat dihadirka di Mapolresta CIrebon, Selasa (24/1/2023).
Pelaku pencurian dan pembacokan di CIrebon saat dihadirka di Mapolresta CIrebon, Selasa (24/1/2023). (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Sepasang suami-istri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok maling. Akibat dari kejadian itu, sepasang suami-istri bernama Muhammad Taufik (42) dan Indahwati (41) itu mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya.

Berdasarkan keterangan dari polisi, peristiwa pembacokan yang menimpa sepasang suami-istri itu terjadi di kediaman mereka di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Senin (23/1) sekitar 00.30 WIB.

Kejadian ini berawal saat ada sekelompok maling yang berjumlah dua orang sedang melakukan aksi pencurian di kediaman korban. Di saat yang bersamaan, salah satu korban, yakni Indahwati terbangun dan memergoki aksi kedua maling tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sontak, Indahwati yang kaget melihat ada maling yang masuk ke rumahnya langsung berteriak untuk minta pertolongan. Namun nahas, korban justru diserang secara brutal oleh kedua maling itu dengan menggunakan senjata tajam.

Tidak sampai di situ, kedua pelaku juga turut membacok suami dari Indahwati, yakni Muhammad Taufik yang saat itu ikut terbangun. Akibat dari kejadian itu, pasangan suami-istri itu mengalami luka cukup parah di sejumlah bagian tubuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara kedua pelaku langsung berusaha melarikan diri usai membacok dua orang pemilik rumah. Namun upaya mereka tidak berhasil. Sebab, di saat yang bersamaan, ada petugas dari Polsek Pabuaran sedang melakukan patroli.

Polisi yang curiga melihat mereka gerak-gerik mereka pun langsung melakukan pengejaran. Saat itu, satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya sempat melarikan diri. Namun sehari setelahnya, satu pelaku yang sempat kabur itu berhasil diringkus.

Saat ini dua orang pencuri yang telah melakukan pembacokan terhadap sepasang suami-istri itu telah diamankan. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial SF (29) dan J (27).

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, selain mengatakan, motif yang melatari aksi dari kedua pelaku adalah pencurian. Kedua pelaku memasuki rumah korban dengan tujuan untuk menggasak barang berharga yang ada di sana.

"Peristiwa tersebut adalah peristiwa pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/1/2023).

Para pelaku nekat membacok korban karena saat sedang melakukan pencurian, salah satu korban memergoki aksi mereka. Menurut Arif, para pelaku membacok dan menusuk korbannya dengan menggunakan pisau yang sebelumnya telah mereka siapkan.

Akibatnya, korban atas nama Indahwati mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan korban atas nama Muhammad Taufik yang merupakan suami dari Indahwati menderita luka robek dan juga luka tusuk.

"Jadi kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dan berusaha mengambil barang-barang yang ada di sana. Salah satu barang yang berhasil diambil adalah satu buah Handphone. Namun saat proses pencurian itu sedang berlangsung, korban suami-istri terbangun dan akhirnya dilakukan aksi penganiayaan berupa penusukan dan pembacokan," kata Arif.

Saat ini, sepasang suami-istri yang menjadi korban pembacokan dan penusukan itu telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara kedua pelaku telah berhasil diamankan.

"Keseluruhan pelaku yang berjumlah dua orang saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Arif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika salah satu pencuri yang melakukan aksi pembacokan itu ternyata orang dekat korban. Menurut polisi, pelaku berinisial SF adalah adik tiri dari korban atas nama Indahwati.

"Hal yang menarik dalam peristiwa ini, ternyata pelaku berinisial SF adalah adik tiri dari korban I (Indahwati)," kata Arif.

Menurut Arif, SF mengaku nekat melakukan aksi pencurian di rumah kakak tirinya karena membutuhkan uang untuk membayar angsuran motor dan juga hutang.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku berinisial SF dan J itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads