Kasat Lantas Buka Suara soal Satpam Nyambi Calo di Samsat Sukabumi

Kasat Lantas Buka Suara soal Satpam Nyambi Calo di Samsat Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 23:58 WIB
Suasana Samsat Kota Sukabumi
Suasana di Samsat Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno angkat suara terkait aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Satpam Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) yang nyambi sebagai calo di Kantor Samsat Sukabumi.

Tejo membantah, praktek penipuan di Samsat itu masuk dalam kategori calo. Dia menilai, kasus itu murni dugaan penipuan yang dilakukan oleh pegawai P3DW.

"Ini bukan kasus percaloan tetapi lebih kepada penipuan karena pelaku merupakan salah satu pegawai P3DW dan bukan anggota kepolisian. Kami juga sudah berupaya mengecek data yang menjadi korban tersebut, tidak ada pendaftaran yang masuk ke unit lalu lintas," kata Tejo kepada awak media, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, kata dia, Sat Lantas telah berkomunikasi dan bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap kasus tersebut. Dia mengklaim, sejauh ini tak ada aksi percaloan di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi.

"Iya kami sudah komunikasi dan kerjasama dengan Sat Reskrim untuk meminta pertanggungjawaban orang tersebut. Kami juga sudah koordinasi dengan Kepala P3DW bagaimana untuk pertanggungjawaban soal ini. Kami pastikan di lingkungan Samsat tidak ada percaloan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat mengurus pajak kendaraannya langsung melalui loket dan tidak menggunakan jasa orang lain. Selain itu, kepolisian juga akan memperketat pengawasan untuk menghindari kasus serupa.

"Kami mengimbau masyarakat semua pengurusan agar langsung melalui loket jangan melalui perantara. Adapun untuk tempat informasi kami akan membuat layanan informasi di luar gedung agar masyarakat mudah mendapatkan informasi. Pengamanan akan kita perketat untuk memastikan tidak ada calo," cetusnya.

Sekedar informasi, aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh satpam RE ini terungkap pada 12 Desember 2022 lalu saat ada korban yang mengadu ke Kantor Samsat Kota Sukabumi. Korban diiming-imingi proses yang cepat dan mudah dalam layanan Biaya Balik Nama (BBN) atau perpajakan lainnya.

Hingga saat ini, diperkirakan sudah ada 50 korban penipuan RE. Ulah satpam RE, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp100 juta lebih.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads