Sadis! Remaja Pria di KBB Tega Aniaya Kekasih hingga Pipinya Sobek

Sadis! Remaja Pria di KBB Tega Aniaya Kekasih hingga Pipinya Sobek

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 18 Jan 2023 18:55 WIB
Tersangka Penganiaya Teman Perempuan di KBB Diamankan Polisi, Rabu (18/1/2023).
Tersangka Penganiaya Teman Perempuan di KBB Diamankan Polisi, Rabu (18/1/2023). (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Aldi Pratama (18) tertunduk lesu di balik baju tahanan Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia diamankan polisi usai menganiaya teman perempuannya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka diamankan di Sukabumi sepekan lalu. Ia kabur usai menganiaya korban berinisial PKN (19) yang merupakan kekasihnya.

"Kasus itu sempat viral di medsos, di mana seorang perempuan dianiaya pacarnya (Aldi). Tersangka sudah kita amankan," ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penganiayaan itu berawal saat tersangka Aldi mengirimkan pesan pada korban untuk menjemputnya setelah pulang kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Korban menolak namun tersangka tetap memaksa.

"Si tersangka ini kemudian mendatangi tempat kerja korban di Buah Batu. Akhirnya mereka pulang bareng, dan korban dibawa ke rumah pelaku di Ciburuy, KBB, malam itu," kata Aldi.

ADVERTISEMENT

Tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Lagi-lagi korban menolak karena saat itu rumah tersangka sedang sepi.

"Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban ini menolak masuk. Mungkin karena emosi, akhirnya di situ terjadilah penganiayaan oleh tersangka terhadap korban," ucap Aldi.

Tersangka ternyata sedang dalam pengaruh minuman keras. Ia memukul pacarnya itu dua kali di bagian wajah sehingga korban mengalami luka robek pada pipi kiri.

"Korban dipukul 2 kali dan ada luka robek di pipi dengan panjang kurang lebih 2 centimeter. Korban minta tolong kemudian datang warga lainnya. Dari situ tersangka ini kabur ke Sukabumi tepatnya ke Cikembar," ucap Aldi.

Sementara tersangka mengaku ia melakukan penganiayaan terhadap pacarnya itu karena gelap mata. Saat itu ia sedang mabuk dan hubungan mereka sedang bermasalah.

"Poek pak (gelap mata). Saya menyesal," kata Aldi saat ditanya wartawan terkait penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka Aldi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads