Terbongkarnya Ulah OB Pabrik Rokok Rekayasa Perampokan di Bandung

Terbongkarnya Ulah OB Pabrik Rokok Rekayasa Perampokan di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 18 Jan 2023 17:17 WIB
TS, seorang OB di Bandung yang ditangkap usai rekayasa perampokan pada Rabu (18/1/2023).
TS, seorang OB di Bandung yang ditangkap usai rekayasa perampokan pada Rabu (18/1/2023). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Ulah TS merekayasa perampokan terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu pabrik rokok di Bandung ini menggasak uang hingga Rp 150 juta.

Terbongkarnya aksi TS bermula saat polisi menerima laporan adanya perampokan di pabrik rokok yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (9/1) malam.

"(Laporannya) Bahwa ada perampokan di dalam lemari besi sebanyak Rp 150 juta, dengan cara mencongkel pintu, CCTV juga mati," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendatangi pabrik tersebut. Sejumlah saksi diperiksa hingga akhirnya polisi mengendus kejanggalan dari laporan perampokan tersebut.

"Akhirnya di dapatkan, fakta bahwa kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy di perusahaan tersebut seolah-olah telah terjadi perampokan, dimana jumlah kerugian sebesar Rp 150 juta," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi lantas mengamankan pelaku di kediamannya. Uang Rp 85 juta diduga milik perusahaan juga diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan aksi pembobolan sebanyak dua kali. TS yang sudah mengetahui letak uang, dengan lihai membongkar brankas dan mengambil uang.

Untuk melancarkan rekayasanya, TS sengaja merusak pintu menuju lemari brankas. Dia lalu memberitahukan ke sekuriti bahwa pintu tercongkel.

"Kemudian CCTV nya servernya dimana, saat beraksi tersangka mematikan dulu CCTV nya kemudian tanggal 8 Januari mengambil Rp 64 juta selanjutnya tanggal 9 Januari mengambil Rp 85 juta," jelasnya.

"ini adalah uang hasil pencurian hari kedua. Sedangkan hasil hari pertama sudah habis, ada juga CCTV diamankan, dan berbagai perangkat lainnya juga tas sebagai sarana membawa uang tersebut," katanya menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku uang tersebut dia gunakan untuk membayar utang judi online.

"Adapun uang tersebut digunakan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah dalam bermain judi online," bebernya.

Polisi menjerat TS dengan Pasal 363. Ancaman hukuman mencapai maksimal 7 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads