Jaksa Siapkan 78 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi

Jaksa Siapkan 78 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 17 Jan 2023 17:30 WIB
Bangunan gedung Pasar Pelita yang akan difasilitasi bioskop, pujasera hingga wahana bermain anak.
Pasar Pelita Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Jaksa akan memanggil 78 saksi untuk persidangan perkara korupsi Pasar Pelita, Kota Sukabumi. Majelis hakim pun memutuskan sidang dilakukan sekali seminggu.

"Saksinya 78 orang, baru 9 orang dan agenda persidangan masih saksi jaksa. Jadi ini masih beban pembuktian kepada kita dan masih kesempatan kita untuk membuktikan dakwaan," kata Plh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Ellyas Mozart Situmorang kepada detikJabar, Selasa (17/1/2023).

"Jadi ini maraton. Kita kembali kepada proses peradilan yang cepat. Sehari kita bisa panggil 9-10 saksi, gunanya untuk percepatan supaya selesai," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, saksi tersebut rata-rata berasal dari unsur pemerintahan. Salah satunya Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Eks Sekda M Nur Hanafi Zain, Anggota DPR RI Muradz, Kepala Inspektorat Een, Kadiskominfo Rahmat Sukandar dan lain-lain.

"Unsur pemerintah. Jadi saat ini masih memanggil unsur pemerintah. Saksi yang harus memperhatikan UU MD3 (anggota DPR RI) terhadap saksi dengan keterangan dan kualitas keterangannya ini apa, sudah hadir dua minggu yang lalu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, para saksi dari unsur pemerintahan ini bertujuan untuk menguatkan bukti dakwaan. Sejauh ini, kata dia, belum ada dugaan terdakwa baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp19 miliar.

"Kita lihat dulu proses persidangannya seperti apa. Sejauh ini belum ada (dugaan terdakwa baru) kita lihat nanti dari fakta persidangan. Yang kita yakini, yang bertanggungjawab adalah yang kita hadirkan di pengadilan, mereka yang kita dudukkan sebagai tersangka dan terdakwa di sidang pengadilan," kata dia.

Sekedar diketahui, pembangunan Pasar Pelita terlibat beberapa kasus mulai dari tipu gelap hingga tindak pidana korupsi. Kasus itu terjadi setelah adanya kontrak kerjasama yang diteken pada 25 Maret 2015 melalui mekanisme Build Operate Transfer (BOT).

PT AKA ditunjuk sebagai kontraktor proyek tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp 390 miliar. Namun dalam perjalanannya, PT AKA tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk membangun Pasar Pelita dengan target di perjanjian kontrak selama 30 bulan. Pasar itu pun kemudian dinyatakan mangkrak.

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.

Ada dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ayep Supriatna sebagai Eks Staf Ahli Wali Kota Sukabumi dan Irwan yang sempat menjabar sebagai Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA). Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, subsider Pasal 3 junto 18 Nomor 31 Tahun 1999. Subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, lebih subsider lagi Pasal 11 jo Pasal 18 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads