Ayah Penyiksa Bayi hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Kabupaten Pangandaran

Ayah Penyiksa Bayi hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Senin, 16 Jan 2023 12:23 WIB
Pelaku pembunuhan bayi di Pangandaran.
Pelaku pembunuhan bayi di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah)
Pangandaran - Redi (23) ayah kandung pembunuh bayi di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dia dengan tega menyiksa bayinya hingga tewas.

Penetapan tersangka terhadap Redi dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan. Polisi menyebut Redi terbukti melakukan pembunuhan.

"Tersangka pembunuh bayi merupakan ayah kandungnya sendiri. Ia melakukan perbuatannya secara sadar," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus di Mapolres Pangandaran. Senin (16/1/2023).

Polisi melakukan pemeriksaan usai tersangka menjalani perawatan di RS. Diketahui, Redi terindikasi DBD dan kelelahan lantaran bersembunyi di hutan usai melakukan aksi penyiksaan itu.

"Selama 4 hari Redi melakukan perawatan karena terindikasi DBD dan kelelahan selama 3 hari tak makan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan juga, terungkap Redi melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian dada dan wajah.

"Pemukulan terhadap bayinya diakui sebanyak dua kali, motif pelaku merasa terganggu sering nangis, dia melakukanya dengan sadar," ujar dia.

Redi saat ini sudah ditahan di Polsek Pangandaran. Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Redi.

"Karena kondisi kesehatan mulai membaik, kami akan bawa ke ahli kejiwaan dan Psikologis di Bandung RS Sartika Asih," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Redi diancam Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun bui.


(dir/dir)


Hide Ads