Keluarga Sebut Ayah Pembunuh Bayi di Pangandaran Kerap Lakukan KDRT

Keluarga Sebut Ayah Pembunuh Bayi di Pangandaran Kerap Lakukan KDRT

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Kamis, 12 Jan 2023 10:05 WIB
Pelaku pembunuhan bayi di Pangandaran.
Pelaku pembunuhan bayi di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Polisi berhasil menangkap Redi (23) pembunuh anaknya sendiri di Pangandaran. Redi ditangkap setelah buron selama empat hari. Paman dari istri Redi, Halim mengatakan Redi bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun Redi kerap emosi dan meluapkan kemarahannya kepada keluarga.

"Pria itu nggak gangguan jiwa, hanya saja orangnya pemalas dan gampang marah tanpa sebab dan sering KDRT terhadap ibu korban," kata Halim saat ditemui wartawan di wilayah Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis (12/1/2023).

Halim menceritakan kekejaman Redi kepada istrinya. Keponakannya juga sempat bercerita jika Redi kerap memukul anaknya yang masih berusia 8 bulan.

"Bahkan diinjak-injak badannya (bayi) saat di saung sebelum meninggal. Salah satu pemicunya kemungkinan nggak terbalaskan pelampiasan nafsu birahinya, karena anaknya berisik," kata Halim.

"Saya dari pihak keluarga kalo bisa hukum mati aja, takutnya ada kejadian kedua kalinya nggak tau ke saya atau keluarga lainnya," ucap Halim.

Sekadar diketahui, polisi berhasil menangkap ayah pembunuh bayinya sendiri yang masih 8 bulan. Pelaku bernama Redi (23) ditangkap di sebuah hutan jati. "Pelaku ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak ada perlawanan. Karena diduga sudah tiga hari tidak makan nasi," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus, Rabu (11/1/2023).

Luhut mengungkapkan pelaku kabur sejak Minggu (8/1/2023) usai menyiksa anaknya sendiri hingga tewas. Sebelum kabur pelaku sempat menguburkan anaknya. Pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terharap pelaku. Dia juga tengah menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi malang tersebut.

Dia mengungkap akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Kami pastikan juga kondisi keterbelakangan mental pelaku," katanya.

(iqk/iqk)


Hide Ads