Agung Sulaksana (29) berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Pancoran, Jakarta Selatan. Agung sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan.
Diketahui, ia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Baca juga: Pesona dan Keunikan Desa Ciuyah Sumedang |
Jumlah dana seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000 atau Rp2,4 miliar yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Uang itu bersumber dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) melalui Dirjen Cipta Karya KemenPUPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar penangkapan Agung Sulaksana dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Setiyowati. Pihaknya menjemput Agung di Rutan Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (13/1) kemarin sekitar pukul 00:00 WIB.
"Iya betul," ujar Setiyowati singkat, Sabtu (14/1/2023).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Christo Nixon Toar juga membenarkan adanya narapidana yang diterima Lembaga Pemasyarakatan Kota Sukabumi.
"Iya, kemarin subuh kami terima narapidana atas nama Agung Sulaksana yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," kata Christo.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, menyatakan terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Agung mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: Mendulang Cuan dari Kue Keranjang |
Selain itu, Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp144 juta, kemudian dikompensasikan dengan uang tunai yang dititipkan terpidana kepada Penuntut Umum sebesar Rp50 juta sehingga sisa UP sebesar Rp 94 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan tidak ditunaikan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
(mso/mso)