Bermodalkan sebuah korek api menyerupai pistol, pria berinisial YIR (22) bersama temannya BNM nekat memalak santri di Kabupaten Kuningan. Meski sempat membawa uang senilai Rp 465 ribu, para pelaku kini telah ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan, Rabu (11/1/2023), YIR hanya bisa tertunduk lesu sembari memakai baju tahanan. Akibat aksi nekatnya memeras empat korban yang merupakan para santri ini, YIR bakal dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Sedangkan BNM, akan mendapatkan penanganan khusus dan tetap menjalani pemeriksaan karena usianya masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, insiden pemerasan disertai kekerasan ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Awalnya para korban diketahui baru saja tiba di Kabupaten Kuningan setelah menghabiskan waktu liburan mereka.
Ketika para korban tengah asyik nongkrong di sekitar Taman Cirendang, Kabupaten Kuningan, kedua pelaku tiba-tiba mendatangi mereka. Lalu, sambung Dhany, pelaku langsung menodongkan korek api berbentuk pistol dan sebuah pisau dapur kepada korban.
Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 465 ribu kepada pelaku. Bahkan salah satu korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri akibat dipukul benda menyerupai pistol tersebut.
"Uang yang diperoleh kurang lebih Rp 465 ribu. Salah satu korban sempat dipukul menggunakan benda tersebut hingga mengakibatkan luka memar dan bengkak," kata Dhany kepada wartawan.
Setelah berhasil memalak, kedua pelaku kemudian membawa salah satu korban ke Jalan Baru di Kabupaten Kuningan. Melihat ada celah, korban langsung saja melompat dari sepeda motor pelaku dan melarikan diri.
Menurut Dhany, kedua pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu 10 jam setelah kejadian. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk terkait insiden tersebut.
"Pukul 11.00 WIB setelah kejadian, kita amankan pelaku di rumah masing-masing. Keberhasilan kami menangkap pelaku karena berkat laporan dari warga yang berada di Taman Cirendang pada Pukul 02.30 WIB. Ada pesan masuk lewat WhatsApp Kapolres," ujar Dhany.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah menerangkan, motif pelaku melakukan aksi pemalakan terhadap empat orang santri ini didasari atas kebutuhan ekonomi. Sebab, kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pemerasan ini.
Hafid menambahkan, korek api berbentuk pistol tersebut dibeli oleh pelaku lewat toko online di internet. "Korek api ini dibeli dari internet. Motifnya karena butuh uang. Mereka baru pertama kali," tutur Hafid.
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah benda menyerupai pistol, satu buah pisau dapur, satu unit sepeda motor, dan lainnya.
(dir/dir)