Kakek Bejat Cabuli 2 Cucunya di Cianjur

Kakek Bejat Cabuli 2 Cucunya di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 11 Jan 2023 17:29 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean)
Cianjur -

DS (54) warga Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur tega melakukan pelecehan seksual pada dua cucunya yang masih berusia di bawah umur. Bahkan terungkap pelaku berkali-kali melakukan pelecehan seksual tersebut.

Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan pada November 2022 lalu. Korban yang merupakan cucu dari pelaku kerap duduk manja kepada sang kakek saat di rumah.

Pelaku yang terbawa nafsu pun akhirnya melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pelecehan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulanya pelaku kerap mengasuh cucunya, karena ibu dari kedua korban sehari-hari berada di warung di dekat rumah," ujar Eri, Rabu (11/1/2023).

Menurut Eri, pelaku pertama kali melakukan pelecehan pada cucunya yang berusia 9 tahun di ruang TV rumahnya. Setelah itu, cucunya yang berusia 4 tahun juga dilecehkan di kamar pelaku.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak berbarengan, dilakukannya terpisah di beda waktu juga. Yang pertama cucunya yang berusia 9 tahun di ruang TV dan cucu yang kedua dilecehkan di kamar," kata dia.

Aksi bejatnya itu baru diketahui setelah kedua korban mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya saat buang air kecil. Ibu korban yang khawatir pun segera memeriksakan anaknya ke puskesmas.

"Dari pemeriksaan puskesmas diketahui jika ada luka pada kelamin korban. Setelah itu dilanjut visum di rumah sakit, dan ibu korban akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian," ucap dia.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap jika pelaku pelecehan merupakan DS yang tidak lain kakek dari korban.

"Termasuk korban pun kami mintai keterangan dan diketahui mereka mendapat pelecehan seksual dari kakeknya," kata dia.

Menurut Eri, pelaku diamankan saat memancing di kawasan Calincing Kecamatan Ciranjang. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan terungkap jika perbuatan itu tidak hanya sekali namun sudah berkali-kali.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan sebanyak 3 kali pada korban yang berusia 9 tahun dan korban kedua sebanyak 2 kali," kata dia.

Dia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. "Ancaman hukuman ditambah 1/3 karena masih keluarga," ucap dia.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Bojongpicung. "Rencananya akan kita titipkan di sel tahanan Mapolres Cianjur," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads