"Saya baru dapat informasi terkait pembunuhan bayi 8 bulan oleh ayah kandung itu hari ini. Memang perbuatan yang sangat biadab dilakukan ayah kandung sendiri terhadap bayinya," kata Dewan Pengawas dan Komite Etik Komnas PA Republik Indonesia Bimasena saat dihubungi detikJabar, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan jika benar pelaku merupakan ayah kandungnya, polisi harus segera menangkapnya dan diberikan hukumannya maksimal. "Saya harap pihak Polres Pangandaran segera menangkap pelakunya," ujar Bimasena.
Bimasena mengatakan kasus ini bukan hanya tugas lembaga terkait saja. Harus ada sinergitas seluruh lembaga, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan semua pihak.
"Karena saat ini fenomena kekerasan terhadap anak masih terus terjadi dan di awal tahun 2023 dihadapi dengan berita yang tidak mengenakan. Ditambah di daerah ada bayi 8 bulan itu dibunuh ayah kandungnya," ucapnya.
Menurutnya menangani kasus pembunuhan terhadap bayi di Pangandaran dianggap perlu penanganan khusus. Sehingga pihaknya meminta agar melakukan asesmen terhadap pelaku.
"Kita lihat latar belakang orang tuanya apa yang menjadi penyebab melakukan kekerasan terhadap anak, sehingga nyawa bayi ini melayang. Apakah faktor ekonomi, maupun faktor lainnya," ucapnya.
Dikatakannya, jangan sampai emosi-emosi sesaat yang mengakibatkan pertengkaran antara suami istri sehingga anak menjadi korban. "Artinya mereka butuh perhatian kita dan ini pentingnya pendidikan wawasan terhadap keluarga baru," ungkapnya.
Bimasena mengatakan peran pemerintah dan lembaga lain untuk menyampaikan wawasan terhadap keluarga baru dengan sosialisasi kepada pasutri baru sangat penting dan jangan dianggap remeh.
"Karena upaya pencegahan ini tanggungjawab kita bersama, tidak hanya Komnas Perlindungan Anak dan pemda, tapi ini upaya secara sistematis karena masyarakat garda terdepan untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Jadi masyarakat sendiri ikut bertanggung jawab," ucapnya.
Ia berharap pemda bisa memfasilitasi kebutuhan hal lainnya pencegahan dengan sering melakukan penyuluhan di daerah secara langsung maupun secara media itu sangat penting.
"Dengan penyampaian bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat, tidak berbicara soal undang-undang, tapi upaya yang bisa dilakukan secara mudah. Jadi pencegahan itu selain penindakan sebagai langkah antisipasi dan efek jera terkait hukuman yang diberikan kepada pelaku," katanya.
Sementara terkait keterbelakangan mental pelaku penyiksaan, Komnas PA minta Polres memastikan kondisi pelaku dengan pihak psikologi.
"Karena kondisi mental dan kejiwaan tidak menghilangkan vonis begitu saja, nanti ada upaya-upaya bagaimana ketika yang mengalami gangguan jiwa itu diproses secara adil. Ini bukan untuk menghukum saja tapi keadilan terhadap korban," katanya.
Komnas PA sendiri akan mengawal kasus kekerasan pada anak di Pangandaran. Karena jika ada gangguan kejiwaan tapi bisa kabur tandanya dia bisa berpikir. "Namun nanti kami pastikan dulu apabila sudah tertangkap melakukan asesmen secara psikologi," pungkasnya (mso/orb)