Kades Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial AS, ditetapkan tersangka atas keterlibatan dalam praktik pemindahan aset milik desa. Kuasa hukum AS akan mengungkap sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
AS ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bersama tiga lainnya yakni mantan Kades Cibogo MS, Sekdes Cibogo AY dan DSH seorang wiraswasta.
"Dengan penetapan tersangka kita hormati, itu hak penyidik. Namun demikian, ketika proses pembuktian, kita akan coba membuktikan," ujar Rizki Rizgantara kuasa hukum AS saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuktian yang dimaksud berkaitan sejauh mana peran AS dalam keterlibatannya di kasus ini. Sebab, kata Rizki, kliennya itu hanya melanjutkan tongkat kepemimpinan di desa tersebut. Praktik pemindahan aset, sambung dia, diduga sudah terjadi sebelum AS menjabat sebagai kades.
"Bahwa proses awal terkait pemindahtanganan ini ada di kepemimpinan sebelumnya yang menerbitkan, menerima dan memutuskan tanah kas desa (jadi) milik ahli waris. AS ini kades yang menggantikan atau meneruskan kepemimpinan sebelumnya," tuturnya.
Pembuktian tersebut akan dilakukan saat persidangan nanti. Selain menguji keterlibatan AS, pihaknya juga akan menguji peristiwa hukum dari kasus itu.
"Memang itu perlu diuji lebih lanjut apakah memang peristiwa hukum ini pidana atau norma hukum lain atau menyangkut ketatanegaraan," kata Rizki.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahan aset negara ke aset pribadi. Empat orang termasuk AS ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana penghitungan kerugian negara, perbuatan keempatnya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 30 miliar.
(dir/dir)