Niat mendapatkan rumah dengan cara mudah berujung sirna. Hal itulah yang dialami Sejumlah warga Bandung korban dugaan penipuan perumahan berbasis syariah.
Salah satunya dialami MR. Pria yang berkeseharian sebagai ASN ini menuturkan awalnya dia berniat membeli sebuah rumah. Dia lantas mendapat kabar ada perumahan yang terletak di Cimenyan, Kabupaten Bandung yang bisa dicicil dengan metode tanpa riba.
"Jadi memang dia menjanjikan beli cash atau mencicil tanpa riba. Kalau cash sesuai harga pasar kalau cicilan ditambahkan rumah saya Rp 590 juta beli cash, kalau cicil menjadi Rp 900 juta," kata MR kepada wartawan di Bandung, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirasa keuangannya mempuni, MR pun membayar uang muka sebesar Rp 76 juta. Angsuran sebesar Rp 13 juta dia bayar sejak bulan Maret 2021 hingga Juli 2021. Namun petaka muncul di bulan Agustus 2021. Pihak developer tiba-tiba mengumpulkan para calon penghuni rumah.
Kala itu, para penghuni rumah diberitahu bila tanah yang akan digunakan untuk dibangun perumahan bersengketa. Bahkan, sengketa lahan kalah di pengadilan.
Para calon penghuni rumah diberi opsi yakni pengembalian uang 100 persen atau dipindah ke daerah lain di Dago. Sebanyak 16 calon penghuni rumah bersepakat untuk pengembalian uang 100 persen.
Dengan kesepakatan itu, MR pun harusnya mendapat pengembalian sebesar Rp 163 juta. Jumlah itu sesuai dengan nominal yang sudah diberikan baik DP maupun angsuran. Akan tetapi, janji pengembalian tak kunjung didapat meskipun sudah dinanti hingga Maret 2022. Padahal sebelumnya, pihak pengelola menjanjikan pengembalian dalam tiga termin.
"Sampai Maret 2022 belum dibalikin duit saya untuk refund kami yang dijanjikan refund," tuturnya.
Setali tiga uang juga dialami BR. Pria berkeseharian pengacara itu juga mengalami nasib yang serupa.
"Dia (pihak developer) bilang ini perumahan syariah, jadi tidak ada BI Checking, hanya wawancara saja antara developer dengan calon pembeli," ujarnya.
Proses wawancara dilalui BR. Dia juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak developer.
"Saya tanya, syariah-nya di mana, mereka bilang, kalau di bank kan tidak ada kesepakatan bersama, kalau di sini (secara syariah) sudah disepakati di awal bahwasanya harganya Rp 900 juta yang harus saya cicil," jelasnya.
Saat mengetahui lahan yang akan digunakan bermasalah, BR pun memilih pengembalian uang. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Ragam upaya ditempuh BR untuk mendapatkan kepastian. Akan tetapi upayanya sia-sia dan tak kunjung mendapat jawaban.
"Gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," katanya.
Para calon penghuni rumah yang merasa menjadi korban lalu bersepakat membuat laporan polisi. Laporan bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/ dilayangkan ke Polrestabes Bandung.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengatakan akan melakukan pengecekan laporan tersebut. "Nanti dicek dulu," katanya kepada wartawan.
(dir/dir)