Tangan pria inisial R (33) terlihat diborgol ia juga terlihat mengenakan tregos atau penutup kepala. R dipamerkan polisi kepada awak media, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).
R adalah salah satu pelaku penusukan terhadap Purnawirawan TNI Kolonel (Purn) Sugeng Waras di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 14.45 WIB. Video kekerasan itu diketahui viral di media sosial. Selain R, salah seorang pelaku utama dalam kejadian itu masih diburu polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan jajaran Satreskrim Polres Cimahi pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangkanya ada 2 orang, namun baru 1 yang diamankan dan 1 orang lagi masih DPO. Tersangka pertama diamankan di Depok, 2 Januari kemarin," ujar Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2022).
Peran tersangka R sendiri yakni membuntuti korban sejak dari daerah Alam Wisata Cimahi (AWC) di Jalan Kolonel Masturi. Ia berkomunikasi dengan I, pelaku utama penusukan menggunakan ponsel.
"Jadi tersangka pertama ini dikontrol tersangka utama dengan WhatsApp. Setelah mencegat mobil korban, tersangka kemudian memecahkan kaca belakang mobil korban dengan batu dan itu yang membuat korban keluar dari mobilnya sampai terjadi penusukan itu," ujar Ibrahim.
Sementara pihaknya sampai saat ini masih memburu I sebagai pelaku penusukan terhadap Sugeng Waras. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi soal keberadaan pelaku.
"Kita sudah menjajaki beberapa lokasi yang diketahui petugas dan mendapatkan petunjuk tapi sampai sekarang belum didapatkan. Kita akan keluarkan DPO nanti," tutur Ibrahim.
Selain R polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku utama kasus penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras. Polisi pun belum bisa mengungkap motif penusukan tersebut. R bukan pelaku utama aksi penusukan itu. Ada sosok lain inisial I, yang saat ini masih buron.
"Untuk motifnya sampai sekarang ini masih belum bisa kita sampaikan karena kita belum tahu," ujar Ibrahim.
Ibrahim mengatakan tersangka R yang sudah diamankan sama sekali tak mengetahui motif penusukan itu. Ia hanya berperan mencegat korban, sementara tersangka I yang mengeksekusi aksi tersebut.
"Permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya. Sedangkan tersangka yang diamankan ini belum mengetahui apa motif tersebut," ujar Ibrahim.
Sementara pihaknya sampai saat ini masih memburu I sebagai pelaku penusukan terhadap Sugeng Waras. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi soal keberadaan pelaku.
"Kita berharap tersangka utama bisa ditangkap motifnya bisa terungkap terkait apa penyebab penyerangan terhadap Sugeng Waras," ujar Ibrahim.
Pihaknya saat ini mengesampingkan kemungkinan aksi tersebut merupakan aksi pembegalan. Hal itu lantaran tak ada barang milik korban yang hilang.
"Soal pembegalan belum belum bisa dibuktikan, karena sampai saat ini tidak ada barang yang hilang. Upaya dari tersangka melakukan penusukan diawali dari memecahkan kaca belakang sopir sebelah kanan, untuk mencoba masuk ke dalam mobil," kata Ibrahim.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara.
(sya/dir)